THR PNS 2023 Belum Cair? Ini Jadwal Pembagian Tunjangan dan Daftar yang Memang Tidak Diberi THR

- 13 April 2023, 09:25 WIB
Ilustrasi - Merasa THR PNS 2023 belum cair? Simak jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR.
Ilustrasi - Merasa THR PNS 2023 belum cair? Simak jadwal pembagian tunjangan hari raya dan daftar orang yang memang tidak diberi THR. /Unsplash.com/@Mufid Majnun

Berikut jumlah uang THR 2023 yang bakal diterima para PNS, baik di instansi pusat maupun daerah:

1. Gaji pokok. Berikut daftar gaji pokok untuk PNS 2023:

Golongan I 
Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Baca Juga: Kapan THR PNS 2023 Cair? Ini Komponen di THR dan Besarannya, Ada yang Cuma 50 Persen

Golongan II 
IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan III
IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IV
IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Baca Juga: ALHAMDULILLAH, THR PNS 2023 Cair ke Rekening Mulai Hari Ini, Segini Jumlah Besaran Gaji ke-14 ASN

Halaman:

Editor: F Akbar

Sumber: Setkab ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x