THR 2023 Kapan Cair? Ini Aturan Terbaru Tanggal Berapa Maksimal Diterima dan Nominal THR Karyawan Swasta

- 28 Maret 2023, 17:25 WIB
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.
Ilustrasi - Tunjangan Hari Raya (THR) 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta. /PIXABAY/iqbalnuril

BERITA DIY - Simak informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.

Kabar mengenai THR pada setiap momentum Hari Raya Idul Fitri atau lebaran merupakan hal yang dinantikan oleh kebanyakan karyawan baik PNS maupun swasta.

Pada lebaran Idul Fitri tahun 2023 M / 1444 H kali ini, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) pun telah menerbitkan surat edaran terbaru mengenai THR.

Surat edaran yang dimaksud adalah Surat Edaran Menaker Nomor M/2/HK.04.00/III/2023 tentang Pelaksanaan Pemberian THR Keagamaan Tahun 2023 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca Juga: Jadwal Libur dan Cuti Bersama Lebaran Idul Fitri 2023: Tanggal Merah Berapa Hari?

Berikut beberapa poin penjelasan mengenai THR 2023 yang diatur pada Surat Edaran Menaker tentang THR 2023 terbaru tersebut.

Pertama, THR 2023 diberikan atau cair kepada pekerja dengan perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT) maupun perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT) yang memiliki masa kerja lebih dari satu bulan.

Kedua, besarnya nominal THR 2023 bagi pekerja dengan masa kerja lebih dari 12 bulan terus-menerus atau 1 tahun maka berhak mendapatkan THR yang besarannya seperti gaji pada 1 bulan.

Sedangkan pekerja dengan masa kerja lebih dari 1 bulan namun kurang dari 12 bulan, maka diberikan THR dengan perhitungan proporsional.

Baca Juga: Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Link PDF Revisi Terbaru SKB 3 Menteri

Perhitungan proporsional yang dimaksud yaitu masa kerja (dalam hitungan bulan) dibagi 12 dikali gaji dalam 1 bulan.

Ketiga, THR 2023 bagi pekerja dengan perjanjian kerja harian lepas maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.

Keempat, bagi pekerja dengan upah berdasarkan hasil satuan maka berlaku perhitungan rata-rata upah dalam 1 bulan maksimal 12 bulan sebelum lebaran.

Kelima, jika perusahaan telah mengatur besaran nominal THR pada perjanjian kerja dengan nilai lebih dari perhitungan yang berlaku maka besarnya nominal THR 2023 sesuai dengan perjanjian kerja.

Baca Juga: Revisi Libur Cuti Bersama Lebaran 2023 Dimajukan Mulai 19 April, Ini SKB 3 Menteri Terbaru

Keenam, THR 2023 maksimal disalurkan atau cair kepada setiap karyawan yaitu 7 hari sebelum Hari Raya.

Jika Hari Raya Idul Fitri 1444 H jatuh pada tanggal 22 April 2023, maka maksimal THR 2023 cair pada tanggal 15 April 2023.

Demikian informasi mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2023 kapan cair, berikut aturan terbaru tanggal berapa maksimal dan besaran nominal THR bagi karyawan swasta.***

 

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x