- Tidak sedang menempuh jenjang pendidikan.
- Sedang mencari pekerjaan maupun ingin meningkatkan kompetensi kerja sebagai karyawan perusahaan.
- Tidak berprofesi sebagai pejabat negara, pimpinan maupun anggota DPRD, ASN, prajurit TNI, anggota Polri, kepala desa dan perangkat desa dan direksi/komisaris/dewan pengawas BUMN atau BUMD.
- Belum memenuhi batas maksimal 2 NIK pendaftar Kartu Prakerja dalam 1 KK.
Baca Juga: Kartu Prakerja Gelombang 50 Dibuka! Daftar di Link Resmi Ini dan Penuhi Syarat Dapat Rp4,2 Juta
Setelah kelima syarat di atas telah terpenuhi, setiap masyarakat Indonesia bisa melakukan pendaftaran melalui langkah mudah di bawah ini:
1. Pertama akses situs resmi prakerja atau klik link berikut: KLIK DI SINI
2. Lakukan pendaftaran akun Prakerja terlebih dahulu dan lanjutkan dengan login di situs yang sama.