1. Siswa atau peserta didik yang memiliki Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Berasal dari keluarga miskin, rentan, atau tidak mampu, termasuk dari keluarga Program Keluarga Harapan (PKH) atau memegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
3. Anak yatim atau piatu dari sekolah maupun panti sosial atau panti asuhan.
4. Terkena dampak bencana.
5. Tidak bersekolah.
6. Ada kelainan fisik, korban dari musibah, orang tua di PHK, berada di daerah konflik, keluarga kena pidana, mempunyai saudara lebih dari tiga.
7. Berasal dari lembaga kursus atau pendidikan non-formal.