Jangan Sampai Hilang! Honorer Wajib Simpan SK untuk Pengangkatan PNS Tanpa Tes, Ini Infonya

- 23 Februari 2023, 11:07 WIB
Jangan sampai hilang, honorer wajib simpan SK untuk pengangkatan PNS tanpa tes. Simak informasi lengkapnya di sini.
Jangan sampai hilang, honorer wajib simpan SK untuk pengangkatan PNS tanpa tes. Simak informasi lengkapnya di sini. /Sscasn.bkn.go.id

BERITA DIY - Jangan sampai hilang, honorer wajib simpan SK untuk pengangkatan PNS tanpa tes. Simak informasi lengkapnya berikut ini.

Ada angin segar bagi para tenaga honorer. Dua anggota DPR RI mengusulkan agar pemerintah melakukan pengangkatan honorer menjadi PNS tanpa tes.

Usulan ini bahkan sudah dibahas dalam RUU ASN. Pengangkatan honorer hingga kontrak jadi PNS ini tertulis dalam Pasal 131A ayat 1 RUU ASN, berikut bunyinya:

"Tenaga honorer, pegawai tidak tetap, pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak yang bekerja terus-menerus dan diangkat berdasarkan surat keputusan yang dikeluarkan sampai dengan tanggal 15 Januari 2014, wajib diangkat menjadi PNS secara langsung dengan memperhatikan batasan usia pensiun”.

Baca Juga: Bagaimana Nasib Honorer 2023? Menteri PAN RB Sodorkan 3 Solusi, Cek di Sini Info Pengangkatan ASN Tahun Ini

Dari pasal tersebut honorer wajib menyimpan SK pengangkatan yang nantinya bisa jadi pelengkap syarat pengangkatan jadi PNS tanpa tes.

Untuk tenaga honorer, dalam RUU ASN disebutkan hanya kategori 1 dan 2 yang bakal diangkat jadi PNS. Rinciannya ada di bawah ini:

1. Kriteria tenaga honorer kategori 1

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Honorer Siap-siap, PAN RB Beri Kejelasan 2 Jalur Pengangkatan ASN 2023, Seperti Apa yang Jadi Prioritas?

2. Kriteria tenaga honorer kategori 2

- Usia minimal 19 tahun dan maksimal 46 tahun pada tanggal 1 Januari 2006.

- Dibiayai bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

- Diangkat oleh pejabat yang berwenang di instansi pemerintah.

- Masa kerja minimal satu tahun pada 31 Desember 2005 dan masih bekerja secara terus menerus.

Baca Juga: Selamat! PAN RB Beri Lampu Hijau 2 Tipe Honorer Prioritas Diangkat ASN 2023, Ini yang Harus Dilakukan

Meksi tanpa tes, honorer tetap harus mengikuti seleksi administrasi, verifikasi dan validasi data. Pemerintah diharuskan menilai masa kerja, ijazah terakhir, gaji dan tunjangan. 

Lalu kapan pengangkatan honorer jadi PNS sesuai RUU ASN akan direalisasikan Jawabannya belum dapat dipastikan.

RUU ASN masih dibahas di DPR dan ada potensi dalam perkembangannya bisa berubah-ubang. Jadi mohon bersabar sampai RUU ASN disahkan.

Sebagai informasi tambahan pada tahun ini pemerintah akan membuka seleksi CPNS 2023 dan PPPK 2023. Honorer pun bisa ikut serta seleksi.

Demikian jangan sampai hilang, honorer wajib simpan SK untuk pengangkatan PNS tanpa tes dan informasi lengkapnya.***

Editor: F Akbar

Sumber: RUU ASN


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x