Selain itu, jika ada salah satu jamaah haji tidak menyanggupi untuk melakukan Tawaf Wada makan dapat dibayar dengan cara lain.
Baca Juga: Apa Itu Tawaf Wada? Ini Penjelasan, Syarat, dan Bacaan Doa Tawaf Saat Ibadah Haji
Dalam buku Tuntunan Lengkap Rukun Islam & Doa: Kunci Beragama Secara Kafah (Ed. Revisi) yang ditulis Dr. Moch. Syarif Hidayatullah (184) dam dapat dibayarkan dengan cara membayar fidyah atau berpuasa selama 10 hari, yaitu dengan 3 hari saat di tanah suci dalam keadaan masih melaksanakan ibadah haji, dan 7 hari di wilayah masing-masing.
Untuk melakukan Tawaf Wada kita juga harus memenuhi syarat wajib yaitu suci dari hadas dan najis, melakukan tawaf dengan menutup aurat.
Waktu Harus Melakukan Tawaf Wada
Dari Ensiklopedi Agama dan Filsafat - Volume 2, Mochtar Effendy (2001:273), dijelaskan tawaf wada dilakukan seperti halnya tawaf biasanya. Akan tetapi, yang membedakannya dengan tawaf lainnya yaitu jamaah tidak perlu memakai kain ihram.
Bagi uamt muslim yang telah melakukan Tawaf Wada, maka tidak boleh lagi untuk tetap tinggal di Mekkah dalam kurun waktu yang lama.
Sementara, bagi jamaah yang mengalami haid, maka diberi keringanan berupa menunggu hingga selesai masa haid. Jika tidak bisa menunggu karena lekas kembali ke negara asal.
Maka Kewajiban Tawad gugu, hal ini karena Tawaf Wada hukumnya wajib saat ibdah Haji, sehingga tidak diselesaikan, maka jamaah perlu membayar dam.