Pengumuman PPPK Guru 2022 Dibuka Hari Ini, Cek Hasil Seleksi PPPK Guru Melalui 2 Link Ini!

- 2 Februari 2023, 10:56 WIB
Info 2 link akses pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 hari ini, Kamis 2 Februari 2023 melalui link resmi di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id.
Info 2 link akses pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 hari ini, Kamis 2 Februari 2023 melalui link resmi di gurupppk.kemdikbud.go.id dan sscasn.bkn.go.id. /Tangkap Layar laman https://gurupppk.kemdikbud.go.id/

BERITA DIY – Simak 2 link akses pengumuman hasil seleksi PPPK Guru 2022 hari ini, Kamis 2 Februari 2023 melalui link resmi PPPK Guru dan Kemdikbud.  

Hasil seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau PPPK Guru 2022 diumumkan pada hari ini, Kamis, 2 Februari 2023.

Peserta seleksi PPPK Guru 2022 dapat mengakses hasil pengumuman melalui laman gurupppk.kemdikbud.go.id atau sscasn.bkn.go.id.

Perlu diketahui, hasil seleksi PPPK Guru 2022 ini diperuntukkan bagi pelamar yang terdiri dari empat kategori pelamar, yaitu P1, P2, P3, dan Pelamar Umum.

Baca Juga: Link Pengumuman Hasil Seleksi PPK Guru 2022 Hari Ini P1 P2 P3 Pelamar Umum Cek Daftar Nama di sscasn.bkn.go.id

Berikut adalah cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui situs gurupppk.kemdikbud.go.id:

  • Buka situs gurupppk.kemdikbud.go.id
  • Klik menu berbentuk ikon garis tiga pada sudut atas kanan layar
  • Pada menu, pilih opsi 'Pengumuman'
  • Masukkan data yang dibutuhkan seperti NIK, nomor peserta, dan hasil CAPTCHA berupa penjumlahan angka yang tampil pada layar
  • Hasil seleksi administrasi PPPK Guru akan muncul pada dashboard

Sementara itu, berikut adalah cara cek pengumuman PPPK Guru 2022 melalui situs sscasn.bkn.go.id:

  • Pada bagian menu, pilih opsi 'Login'
  • Pada laman login, masukkan NIK dan password, lalu klik 'Masuk'
  • Hasil seleksi administrasi PPPK Guru muncul pada dashboard

Bagi peserta seleksi PPPK Guru 2022 yang dinyatakan tidak lulus pada pengumuman hari ini dapat mengajukan sanggah yang dibuka mulai 4-6 Februari 2023 mendatang.

Berdasarkan Keputusan Mendikbudristek Nomor 349/P/2022, sanggah dapat diajukan paling lama 3 hari setelah pengumuman hasil seleksi kompetensi.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x