Mendikbud Beberkan Nasib Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, Ini Gaji PPPK, Guru ASN dan Non PNS

- 2 Februari 2023, 07:33 WIB
Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS.
Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS. /Instagram.com/@nadiemmakarim

BERITA DIY - Saat ini banyak yang cari jenis tunjangan profesi guru, tunjangan pengganti sertifikasi guru, TPG dihapus, dan nasib guru yang belum sertifikasi.

Ketahui Mendikbud Nadiem beberkan nasib tunjangan profesi guru usai sertifikasi dihapus jika RUU Sisdiknas disahkan, berikut gaji PPPK, guru ASN dan non PNS.

Tunjangan profesi guru atau TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan Pemerintah kepada guru yang sudah mempunyai sertifikat pendidik.

Adapun sertifikat pendidik bisa didapat dari Program Pendidikan Guru atau PPG, atau pendidikan untuk menyiapkan mahasiswa agar memiliki keahlian guru.

Baca Juga: Selamat! 290 Ribu Guru Ini Langsung Dapat Tunjangan Profesi Guru Usai Sertifikasi Dihapus, TPG Capai 17 Juta

Belakangan, tunjangan profesi guru menjadi perbincangan hangat kalangan guru. Hal ini dikarenakan adanya RUU Sisdiknas yang tengah dibahas.

Dalam RUU Sisdiknas atau Rancangan Undang-undang tentang Sistem Pendidikan Nasional, pasal mengenai TPG tak ada. Dikhawatirkan TPG bakal dihapus.

Selama ini tunjangan profesi guru menjadi 'gula' bagi masyarakat agar tertarik menjadi guru. Menilik TPG menjamin kesejahteraan guru.

Baca Juga: Selamat! Ini Jenis Tunjangan Profesi Guru Pengganti Sertifikasi Usai Diputihkan, TPG Cair Capai Rp 17 Juta

Halaman:

Editor: MR Firmansyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x