Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024: Ini Gaji, Tugas dan Masa Kerja Panitia Pendaftaran Pemilih

- 31 Januari 2023, 16:30 WIB
Ilustrasi - Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih.
Ilustrasi - Mengenal KPU Pantarlih Pemilu 2024 beserta gaji yang didapatkan, tugas, dan masa kerja Panitia Pendaftaran Pemilih. /Tangkap layar Instagram.com/@kpu_jatim

- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.

Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya

- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.

-Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.

- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.

Kewajiban sebagai KPU Pantarlih Pemilu 2024

- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.

Baca Juga: Berapa Gaji Pantarlih Pemilu 2024 dan Kapan Pendaftaran Ditutup? Cek Syarat dan Tugas Pantarlih Terpilih

- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.

Untuk masa kerja Panitia KPU Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terhitung mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.

Halaman:

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x