- Membantu pekerjaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabupaten/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) dalam melakukan pemutakhiran data pemilih dan juga melakukan penyusunan data.
Baca Juga: Masa Kerja Pantarlih Pemilu 2024 Dilengkapi Daftar Gajinya, Kapan Mulai Bekerja? Ini Contoh Tugasnya
- Menyampaikan hasul dari pencocokan yang telah dilakukan mengenai data pemilih.
-Memberikan hasil dari pencocokan yang dilakukan mengenai data pemilih.
- Mengerjakan tugas yang lainya yang sudah ditentukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) di Kabputan/Kota, Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku.
Kewajiban sebagai KPU Pantarlih Pemilu 2024
- Melakukan koordinasi dalam membantu PPS untuk menyusun daftar pemilih hasil pemutakiran.
- Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan pencocokan dan penelitian kepada PPS.
Untuk masa kerja Panitia KPU Pendaftaran Pemilih (Pantarlih) terhitung mulai 6 Februari 2023 hingga 15 Maret 2023.