Cara Daftar NPWP Online 2023, Simak Panduan Lengkap serta Syarat dan Langkah-Langkahnya Dapat Anda Cek di Sini

- 28 Januari 2023, 12:54 WIB
Simak cara daftar NPWP secara online tahun 2023, panduan lengkap disertai syarat dan langkah-langkah pendaftaran dapat Anda cek di sini.
Simak cara daftar NPWP secara online tahun 2023, panduan lengkap disertai syarat dan langkah-langkah pendaftaran dapat Anda cek di sini. /https://ereg.pajak.go.id/

BERITA DIY – Berikut cara daftar NPWP Online 2023 lengkap dengan syarat dan langkah-langkah yang dapat Anda temukan dalam artikel ini.

NPWP memiliki kepanjangan Nomor Pokok Wajib Pajak dan merupakan nomor yang menunjukkan identitas dari pengguna serta penanggung jawab biaya pajak.

Penduduk Indonesia yang telah memiliki persyaratan baik subjektif maupun objektif dalam pendaftaran NPWP dianjurkan untuk segera mendaftarkan diri.

Hal ini penting untuk dilakukan karena membayar pajak adalah sebuah kewajiban. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) sendiri terbagi atas NPWP Badan usaha dan NPWP pribadi.

Baca Juga: Pakai KK dan KTP, Pengajuan KUR BRI 2022 Mudah Tanpa NPWP Cair Rp50 Juta, Ini Cara serta Jumlah Cicilan

Namun, tidak semua orang atau badan usaha memiliki NPWP karena syarat subjektif dan objektif harus tetap terpenuhi.

Begitu banyak kepentingan yang berhubungan dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) di antaranya yaitu akses kredit bank, perizinan, dan syarat melamar kerja.

Seiring perkembangan zaman, masyarakat semakin dimudahkan dengan berbagai pelayanan yang hadir dalam bentuk digital.

Hal ini juga terjadi pada cara pembuatan NPWP. Jika sebelumnya pembuatan NPWP harus mendatangi kantor secara langsung, tetapi saat ini pendaftaran dapat dilakukan secara online.

Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

Dikutip BeritaDIY dari laman sippn.menpan.go.id, berikut ini persyaratan yang harus Anda persiapkan untuk daftar NPWP secara online:

-     Bagi WNI siapkan softcopy Kartu Tanda Penduduk (KTP)

-     Bagi WNA siapkan Kartu Izin Tinggal Sementara (KITAS)/ Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)

Sementara itu, untuk dapat melakukan pendaftaran NPWP secara online maka Anda harus memiliki akun terlebih dahulu. Simak langkah-langkah pembuatan akun untuk pendaftaran NPWP secara online di bawah ini:

-     Buka laman https://ereg.pajak.go.id/daftar atau ke laman ereg.pajak.go.id

-     Klik "daftar" untuk membuat akun

-     Masukkan alamat email saat pendaftaran NPWP online

-     Masukkan kode 'Captcha'

-     Klik tautan verifikasi agar dapat menampilkan e-registrasi NPWP online

Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

-     Lengkapi data jenis Wajib Pajak, isi identitas sesuai KTP (gunakan huruf kapital), cek kembali alamat email, jika belum terisi silakan ditambahkan

-     Masukkan password lalu ulangi

-     Masukkan nomor handphone yang masih aktif

-     Pilih pertanyaan dan jawaban yang hanya diketahui oleh diri sendiri

-     Masukkan kode Captcha

-     Klik Daftar dan akun sudah dapat digunakan

Setelah akun selesai dibuat, maka proses selanjutnya adalah melakukan pendaftaran NPWP secara online. Simak langkah-langkahnya berikut ini:

-     Setelah aktivasi akun, login dengan email dan password yang telah terdaftar.

-     Isi form sesuai kategori Wajib Pajak, pilih orang pribadi

-     Jika Anda masih lajang maka pilih “Pusat”, sedangkan jika Anda telah menikah maka pilih “cabang”

Baca Juga: NPWP Anda Terblokir? Ini Cara Cek dan Mengaktifkan Kembali NPWP yang Sudah Terblokir

-     Masukkan persyaratan yang dibutuhkan

-     Isi form identitas wajib pajak, sumber penghasilan utama, alamat domisili (KTP), dan info tambahan seperti jumlah tanggungan dan penghasilan per bulan.

-     Unggah KTP terbaru dengan jenis file image atau PDF dan ukuran maksimal 2 MB

-     Isi form pernyataan

-     Kirim token saat status pendaftaran NPWP muncul

-     Salin nomor token ke menu dashboard yang dikirimkan ke alamat email Anda

-     Klik 'kirim permohonan'.

-     Jika berhasil dan telah disetujui, kartu NPWP akan diantar ke alamat yang telah terdaftar.

Demikian informasi mengenai cara daftar NPWP Online 2023 lengkap dengan syarat dan langkah-langkahnya. Semoga bermanfaat.***

Editor: Sani Charonni


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x