Cara Cek Hasil Seleksi Wawancara PPS Pemilu 2024 di Link infopemilu.kpu.go.id, Jadwal Dilantik, dan Gaji

- 18 Januari 2023, 08:44 WIB
Ini cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di link infopemilu.kpu.go.id, jadwal dilantik, dan besaran gaji PPK dan PPS.
Ini cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di link infopemilu.kpu.go.id, jadwal dilantik, dan besaran gaji PPK dan PPS. /Antara News Jatim/

BERITA DIY - Simak cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di link infopemilu.kpu.go.id, jadwal dilantik, dan besaran gaji PPK dan PPS.

Rangkaian seleksi PPS Pemilu 2024 sudah menyelesaikan seleksi wawancara pada 17 Januari 2023.

Selanjutnya, hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 diumumkan pada 18 hingga 20 Januari 2023.

Para peserta yang sudah melakukan wawancara dapat mengetahui hasil seleksi melalui laman infopemilu.kpu.go.id. 

Baca Juga: Hasil Seleksi Wawancara PSS Pemilu 2024, Cara Cek Daftar Nama Calon Anggota PPS yang Lolos DI SINI

Apabila dinyatakan lolos, peserta akan ditetapkan menjadi anggota PPS Pemilu 2024 pada 20 Januari 2023 dan kemudian dilantik empat hari berselang di masing-masing kantor KPU daerah.

Berikut jadwal seleksi PPS Pemilu 2024:

 

1. Pengumuman hasil seleksi wawancara calon anggota PPS Pemilu 2024: 18 Januari 2023 - 20 Januari 2023

2. Penetapan anggota PPS Pemilu 2024 : 20 Januari 2023

3. Pelantikan anggota PPS Pemilu 2024 : 24 Januari 2023

Baca Juga: 10 Contoh Soal Tes Wawancara Seleksi Panitia Pemungutan Suara PPS Pemilu 2024 dan Jadwal Seleksi di KPU.go.id

Cara Cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024

Berikut cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024:

1. Buka laman infopemilu.kpu.go.id atau klik link DI SINI

2. Pilih menu Seleksi Badan ADHOC

3. Klik menu Hasil Wawancara PPK

4. Pilih Provinsi dan klik Filter

5. Klik nama Kabupaten/Kota Anda

6. Klik nama Kecamatan Anda

7. Kemudian akan muncul daftar hasil seleksi wawancara

Selain melalui laman infopemilu.kpu.go.id, hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 dapat diketahui di kantor KPU setempat.

Sebagai informasi, berikut besaran gaji atau honor Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) 2024:

Baca Juga: Jadwal Teknis Pemungutan dan Penhitungan Suara Pemilu 2024 di TPS Sesuai Aturan KPU

Honorarium PPK

- Ketua PPK : Rp 2.500.000/Bulan

- Anggota PPK : Rp 2.200.000/Bulan

- Masa Kerja PPK : 4 Januari 2023 - 4 April 2024

Honorarium PPS

- Ketua PPS : Rp 1.500.000/Bulan

- Anggota PPS : Rp 1.300.000/Bulan

- Masa Kerja PPS : 17 Januari 2023 - 4 April 2024

Demikian informasi cara cek hasil seleksi wawancara PPS Pemilu 2024 di link infopemilu.kpu.go.id, jadwal dilantik, dan besaran gaji PPK dan PPS.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x