BERITA DIY - Simak syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Cek detailnya berikut ini.
Kereta api diprediksi akan menjadi moda transportasi umum yang banyak digunakan masyarakat saat momentum libur Natal 2022 dan Tahun Baru 2023.
Bagi Anda yang termasuk akan menggunakan menggunakan kereta api, perlu diketahui bahwa ada syaratnya. Hal ini dikarenakan masih ada pembatasan pandemi Covid-19.
Pemerintah menetapkan syarat terbaru naik kereta api saat Natal dan Tahun Baru melalui Surat Edaran 84 Kementerian Perhubungan RI.
Syarat ini berlaku sejak 30 Agustus 2022, dan kemungkinan masih akan berlaku pada Natal dan Tahun Baru.
KAI Daop 1 Jakarta pun merinci syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru. Berikut detailnya:
Penumpang usia 18 tahun ke atas
- Wajib vaksin ketiga (booster).
- WNA yang berasal dari perjalanan luar negeri, wajib vaksin kedua
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah.
Penumpang usia 6-17 tahun
- Wajib vaksin kedua.
- Berasal dari perjalanan luar negeri, tidak wajib vaksin.
- Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah .
Baca Juga: Uji Coba Selesai, Kereta Cepat Jakarta - Bandung Berapa Jam? Kapan Akan Diresmikan?
Penumpang usia di bawah 6 tahun
Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR. Namun, wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan perjalanan.
Calon penumpang yang tidak memenuhi syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru akan diminta melakukan pembatalan tiket sesuai aturan di loket stasiun.
Demikian detail syarat naik kereta api terbaru saat Natal dan Tahun Baru resmi dari KAI.***