Hukum Mengganti Sholat Jumat dengan Sholat Dzuhur karena Bekerja atau Dalam Perjalanan

- 9 Desember 2022, 11:22 WIB
ilustrasi. Ketahui bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dengan berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, dan hujan.
ilustrasi. Ketahui bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dengan berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, dan hujan. /Pexels.com/Konevi

BERITA DIY - Simak penjelasan hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur karena berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, atau hujan.

Seperti diketahui, ibadah sholat Jumat bersifat wajib bagi laki-laki dewasa yang beragama Islam.

Namun meski demikian seringkali ada saja halangan yang menyebabkan tidak bisa melaksanakan Sholat Jumat di Masjid.

Lalu muncul pertanyaan, apakah boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur dan bagaimana hukumnya.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Qobliyah dan Ba'diyah Jumat 2 Rokaat Lengkap Bahasa Arab, Latin, dan Terjemahan

Dilansir dari bali.kemenag.go.id ada beberapa syarat khusus bagi seseorang diperbolehkan mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur.

Menurut pendapat Imam Syafii dikutip oleh Imam bin Yahya al-Muzani dalam kitab Mukhtasar al-Muzani, sejumlah orang yang boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur di rumah antara lain:

Imam Syafii berucap: "Tidak ada kewajiban shalat Jumat bagi musafir, hamba sahaya, perempuan, orang sakit dan orang yang memiliki udzur."

Dapat disimpulkan, berikut beberapa syarat orang yang boleh mengganti sholat Jumat dengan sholat Duhur:

1. Sedang dalam perjalanan

Seorang lelaki yang sedang dalam perjalanan dan tidak memungkinkan untuk sholat Jumat boleh diganti dengan sholat Dzuhur pada waktu tanpa melebihi sholat Ashar.

Baca Juga: Bacaan Niat Sholat Tahiyatul Masjid Sesuai Madzhab Imam Syafii yang Biasa Dilakukan Sebelum Sholat Jumat

2. Orang Sakit

Orang sakit bersama hamba sahaya dan perempuan merupakan golongan yang tidak diwajibkan sholat Jumat, tapi bisa melaksanakan sholat Dzuhur sesuai kemampuan.

Salah satu contoh udzur atau halangan yakni saat ada pandemi Covid-19 melanda, karena adanya larangan berkerumun MUI (Majelis Ulama Indonesia) mengeluarkan fatwa jika sholat Jumat boleh diganti sholat Dzuhur.

3. Hujan atau bencana alam

Ketika hujan sangat deras atau bencana alam terjadi, seorang laki-laki boleh mengganti sholat Jumat jadi sholat Dzuhur.

Lantas, bagaimana hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur karena pekerjaan?

Ustaz Adi Hidayat dalam kanal YouTube Dakwah Elite pada 2020 lalu pernah menyarankan muslim laki-laki untuk menjalani pekerjaan yang sekarang sembari mencari pekerjaan lain yang sekiranya terdapat jeda waktu yang cukup untuk melaksanakan sholat Jumat.

Jadi, jelas hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur adalah mubah atau boleh tapi dengan syarat dan ketentuan yang berlaku.

Demikian penjelasan hukum mengganti sholat Jumat dengan sholat Dzuhur karena berbagai alasan seperti bekerja, dalam perjalanan, atau hujan.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x