Info Kemendikbud! Guru Pelamar P1, P2, P3, Umum Wajib Ikuti Ini Agar Lolos PPPK 2022, Pendaftaran Tutup Besok

- 12 November 2022, 08:47 WIB
Info Kemendikbud, guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib ikuti hal yang akan dijelaskan agar lolos PPPK 2022. Pendaftaran tutup besok.
Info Kemendikbud, guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib ikuti hal yang akan dijelaskan agar lolos PPPK 2022. Pendaftaran tutup besok. /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

BERITA DIY - Simak info Kemendikbud terkait guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib untuk ikuti hal yang akan dijelaskan agar lolos PPPK 2022. Pendaftaran tutup besok.

Pendaftaran PPPK 2022 untuk guru akan ditutup besok, Minggu, 13 November 2022, sejak dibuka pada 31 Oktober 2022.

Bagi guru honorer yang belum mendaftarkan diri, diharap segera melakukan pendaftaran di link SSCASN BKN atau KLIK DI SINI.

Mendikbud Ristek Nadiem Makarim mengungkapkan jumlah formasi yang tersedia pada PPPK 2022 ada sekitar 319 ribu formasi.

Baca Juga: Jangan Sedih, Guru Pelamar P1 Tak Dapat Penempatan Tetap Bisa Jadi ASN PPPK 2022, Ini Solusi dari Kemendikbud

“Tahun lalu sudah ada sekitar 300 ribu guru honorer menjadi PPPK dan tahun ini Alhamdulillahnya semakin banyak Pemda yang bersemangat mendukung, sehingga kita dapatkan formasi sekitar 319 ribu," kata Menteri Nadiem dikutip dari Antara.

Bagi guru honorer yang ingin mendaftar, pastikan memenuhi persyaratan, di antaranya adalah:

1. Warga Negara Indonesia (WNI).

2. Usia 20 tahun hingga 59 tahun saat pendaftaran.

3. Tidak pernah dipidana dengan pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang sudah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana penjara 2 tahun atau lebih.

Baca Juga: Segini Jumlah Guru Honorer yang Dipastikan Langsung Lolos Jadi ASN PPPK 2022, Kemendikbud: Sudah Dapat Formasi

4. Tidak pernah diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri atau tidak dengan hormat sebagai PNS, PPPK, Prajurit Negara Republik Indonesia, atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagai pegawai swasta.

5. Tidak menjadi anggota atau pengurus partai politik.

6. Memiliki sertifikat pendidik dan/atau kualifikasi pendidikan dengan jenjang paling rendah sarjana atau diploma empat sesuai dengan persyaratan.

7. Sehat jasmani dan rohani sesuai dengan persyaratan Jabatan yang dilamar.

8. Surat keterangan berkelakuan baik.

9. Persyaratan lain sesuai kebutuhan jabatan yang ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendidikan, kebudayaan, ilmu pengetahuan dan teknologi.

Baca Juga: Segini Gaji Guru Jika Lolos Seleksi PPPK 2022, Yakin Gak Minat? Daftar di Link SSCASN Sebelum Tanggal Ini

Perlu diketahui Kemendikbud membagi 4 kategori pelamar dalam seleksi PPPK guru 2022, yaitu P1, P2, P3 dan Umum.

Pelamar Prioritas 1 (P1) merupakan peserta yang telah mengikuti seleksi PPPK untuk JF Guru Tahun 2021 dan telah memenuhi nilai ambang batas. 

Pelamar Prioritas 2 (P2) merupakan guru THK-II yang tidak termasuk dalam THK-II pada kategori pelamar prioritas I.

Pelamar Prioritas 3 (P3) adalah guru non-ASN yang tidak termasuk dalam kategori pelamar prioritas I di satuan pendidikan yang diselenggarakan pemerintah daerah dan memiliki keaktifan mengajar minimal 3 tahun atau setara dengan 6 semester pada Dapodik.

Baca Juga: Salah Klik Bisa Auto Gagal! Ini Penjelasan Kategori P1, P2, P3 dan Umum di PPPK Guru 2022, Jangan Keliru Ya

Pelamar Umum terdiri dari guru lulusan PPG yang terdaftar pada database kelulusan PPG di Kemendikbud Ristek dan guru yang terdaftar di Dapodik.

Kemendikbud menjelaskan guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib yang tertera di bawah ini agar lolos PPPK 2022:

Guru pelamar P1

Login SSCASN, Penempatan, Proses Pemberkasan, dan Bertugas di Sekolah. Bagi yang belum dapat penempatan maka bisa menunggu lagi atau turun ke P2/P3 dan mengikuti seleksi.

Guru pelamar P2 dan P3

Login SSCASN (daftar akun jika belum punya) - Pemilihan Formasi - Seleksi Administrasi oleh Pemda - Sanggah Administrasi - Pengumuman Seleksi Administrasi - Seleksi Kompetensi (dengan CAT) - Sanggah Kompetensi - Pengumuman Seleksi Kompetensi - Guru Nilai Tertinggi Lulus di Sekolah Induk Selama Ada Kebutuhan.

Baca Juga: Resmi Kemendikbud! Pelamar P1, P2, P3 dan Umum Harus Lewati Ini Jika Ingin Lolos Jadi ASN PPPK 2022

Guru pelamar Umum

Login SSCASN (daftar akun jika belum punya) - Pemilihan Formasi - Seleksi Administrasi - Sanggah Administrasi - Pengumuman Seleksi Administrasi - Seleksi Kompetensi (dengan CAT) - Sanggah Kompetensi - Pengumuman Seleksi Kompetensi - Guru Lulus Sesuai Formasi Dipilih.

Demikian info Kemendikbud terkait guru pelamar P1, P2, P3 dan Umum wajib ikuti alur seleksi yang sudah dijelaskan agar lolos PPPK 2022. Pendaftaran tutup besok.***

Editor: F Akbar


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah