Pernyataan Polisi Terkait Dugaan Bentuk KDRT yang Dilakukan Rizky Billar Sebab Lesti Kejora Laporkan Suaminya

- 29 September 2022, 15:12 WIB
Kronologi dan Penyebab Lesty Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT.
Kronologi dan Penyebab Lesty Kejora laporkan Rizky Billar atas dugaan KDRT. /instagram.com/@lestykejora

BERITA DIY - Ketahui pernyataan polisi terkait dugaan bentuk KDRT yang Rizky Billar sebab LestI Kejora laporkan suaminya ke polisi.

Pasangan yang sering menjadi sorotan warganet karena kemesraannya ini diterpa kabar tidak sedap, Rizky Billar dilaporkan ke Polisi oleh istrinya sendiri Lesty kejora.

Lesti Kejora dikabarkan melaporkan Rizky Billar ke polisi karena dugaan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Terkait informasi kronologi Rizky Billar dilaporkan ke polisi oleh Lesty Kejora, BERITA DIY masih belum bisa menginformasikan karena dari pihak Lesty maupun Rizky Billar belum membuka suara.

Namun laporan Lesty Kejora sudah diterima oleh pihak kepolisian dan dibenarkan oleh AKP Nurma Dewi selaku Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan dikutip dari PMJ News hari ini Kamis, 29 September 2022.

Baca Juga: Lirik Lagu Lentera - Lesty Kejora, Single Spesial Hadiah untuk Sang Anak Muhammad Leslar Al Fatih Billar

"Iya betul semalam, saudara LK sudah melaporkan kasus yang dialaminya," kata AKP Nurma Dewi saat ditemui di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 29 September 2022.

Nurma mengiyakan kalau penyebab Lesty Kejora laporkan Rizky Billar adalah terkait dengan KDRT yang dilakukan oleh Rizky Billar.

"Laporan saudari LK adalah KDRT yang dialaminya, menurut beliau pelakunya adalah suaminya," lanjutnya.

Selanjutnya bukti dan faktanya akan dibuktikan oleh visum yang akan segera dilakukan oleh pihak kepolisian.

Baca Juga: Lirik Lagu 'Takdir Cinta', Single Terbaru Lesty Kejora dan Rizky Billar

"Ya visum, karena yang dilaporkan adalah KDRT. Jadi untuk bukti dan faktanya adalah visum," tutur AKP Nurma Dewi.

Pasal apa yang akan dikenakan kepada Rizky Billar?

AKP Nurma Dewi mengungkapkan bahwa Rizky Billar disangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004.

"Sangkakan UUD KDRT No 23 tahun 2004. Tuntutan paling tinggi 15 tahun," lanjutnya.

Saat disinggung soal dugaan bentuk KDRT yang dialami Lesti, pihak kepolisian belum bisa memberikan penjelasan lebih rinci. Dia menyebut pihaknya akan melakukan pendalaman terkait kasus ini.

Baca Juga: Jadwal SCTV Hari Ini 8 Agustus 2021: Konser Amal Indonesia Tangguh - Lesty Kejora dan Atlet Olimpiade Tokyo

"Kami harus ada pendalaman dulu. Kami kumpulkan dulu barang bukti dan saksi, kemudian itu masuk atau tidak dengan unsur yang disangkakan," tukasnya.

Terkait kronologi atau penyebab pasti Lesty Kejora melaporkan Rizky Billah masih belum diketahui karena masih belum ada yang dimintai keterangan.***

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x