BSU Tahap 2 Kapan Cair? Ini Cara Cek BLT Subsidi Gaji Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id

- 13 September 2022, 16:22 WIB
BSU tahap 2 kapan cair dan cara cek jadwal dan daftar penerima BLT subsidi gaji dengan login link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.
BSU tahap 2 kapan cair dan cara cek jadwal dan daftar penerima BLT subsidi gaji dengan login link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id. /Pixabay/iqbalnuril/

BERITA DIY - BSU tahap 2 kapan cair? Simak cara cek jadwal dan penerima BLT subsidi gaji dengan login di link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker, bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan kemnaker.go.id.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) sudah berhasil mentransfer BSU tahap 1 sebesar Rp 600 ribu per orang kepada 4.112.052 penerima hingga 12 September 2022 kemarin.

Rencananya, BSU atau BLT subsidi gaji ini akan diberikan kepada 16 juta penerima pada tahun 2022 ini.

Saat ini banyak karywan yang menantikan BSU tahap 1 kapan cair karena masih banyak yang belum menerima BLT subsidi gaji senilai Rp 600 ribu ini.

Baca Juga: BLT Subsidi Upah Rp 600 Ribu Cair ke NIK KTP Ini, Cek BSU 2022 Tahap 1 di Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan

Karyawan yang ingin mengetahui BSU tahap 2 kapan cair bisa melalui laman resmi dan sosial media Kemnaker dan BPJS Ketenagakerjaan.

Perlu diketahui bahwa BSU tahap 2 ini hanya akan dibeirkan kepada karyawan yang memenuhi kriteria.

Karyawan yang ingin menegtahui apakah memenuhi kriteria sebagai peenrima BLT subsidi gaji ini bisa cek di laman resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan cara sebagai berikut:

1. Login bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id

2. Gulir ke bawah hingga menemukan kolom "Cek Apakah Kamu Termasuk Calon Penerima BSU?"

3. Masukkan NIK KTP

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Tahap 1 Cair ke 4,3 Juta Karyawan, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

4. Masukkan nama lengkap

5. Masukkan tanggal lahir

6. Masukan nama ibu kandung dan konfirmasi ulang

7. Masukkan nomor HP terkini dan konfirmasi ulang

8. Masukkan alamat email terkini dan konfirmasi ulang

9. Klik "Lanjutkan"

Jika terdaftar sebagai penerima, maka akan muncul koom untuk pengecekan dan update nomor rekening.

Baca Juga: Hore! BSU 2022 Tahap 1 Cair ke 4,3 Juta Karyawan, Cek BLT Subsidi Gaji Rp 600 Ribu di BPJS Ketenagakerjaan

Sentara itu, jika tidak memenuhi kriteria, maka akan muncul notifikasi sebagai berikut:

"Mohon maaf, Anda belum termasuk dalam kriteria calon penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022,"

Berikut notifikasi yang muncul jika memenuh ikriteria sebegai penerima BSU tahap 2:

"Anda termasuk dalam kriteria calon penerima BSU sesuai Permenaker Nomor 10 Tahun 2022."

Adapun kriteria penerima BSU tahap 2 atau BLT subsidi gaji ini adalah sebagai berikut:

  • WNI
  • Peserta BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
  • Pekerja penerima upah maksimal Rp 3,5 juta per tahun
  • Bukan penerima PKH, BPNT, Kartu Prakerja, BPUM
  • Bukan TNI, Polri, dan ASN

Sedangkan cara ce daftar penerima BSU tahap 2 di link Kemnaker adalah sebagai beriukt:

1. Buka kemnaker.go.id

Baca Juga: Selamat! BSU Rp 600 Ribu Cair ke Pemilik KTP Ini, Cek BLT Subsidi Upah di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker

2. Klik tombol "masuk" di pojok kanan atas

3. Login menggunakan email dan password yang sudah didaftarkan

4. Jika belum memiliki akun, registrasi dulu di menu "Daftar"

5. Setelah login, isi data diri dengan benar di menu profil

6. Lalu cek notifikasi

7. Setelah itu akan muncul informasi sebagai berikut:

Baca Juga: BSU Rp 600 Ribu Cair! Begini Cara Cek BLT Subsidi Gaji di BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker September 2022

- Apakah dicalonkan sebagai penerima BSU tahap 2 atau tidak memenuhi syarat

- Apakah ditetapkan sebagai peerima BLT subsidi gaji atau tidak

- APakah BSU tahap 2 sudah cair atau belum.

Demikianlah informasi soal BSU tahap 2 kapan cair dan cara cek jadwal dan daftar penerima BLT subsidi gaji dengan login link BPJS Ketenagakerjaan dan Kemnaker bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan Kemnaker.go.id.***

 

Editor: Iman Fakhrudin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x