Profil dan Biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dipanggil KPK: Karier dan Dugaan Kasus

- 13 September 2022, 12:40 WIB
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Simak profil dan biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dipanggil KPK mulai dari karier hingga dugaan kasus.
Gubernur Papua, Lukas Enembe. Simak profil dan biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dipanggil KPK mulai dari karier hingga dugaan kasus. /Antara/Hendrina Dian Kandipi
 

BERITA DIY - Berikut profil dan biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dipanggil KPK mulai dari karier hingga dugaan kasus.

Gubernur Papua, Lukas Enembe dipanggil oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Mako Brimob Kotaraja, Kota Jayapura, Papua, Senin, 12 September 2022.

Namun Lukas Enembe tidak bisa menghadiri panggilan dikarenakan sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya, Stephanus Roy Rening, dan tim serta Juru Bicara Gubernur Papua Muhammad Rifai Darus.

Muhammad Rifai Darus mengatakan Lukas Enembe sedang sakit sehingga tidak bisa hadir.

Baca Juga: Profil Lukas Enembe, Gubernur Papua yang Dideportasi dari Papua Nugini

"Kaki Gubernur Papua masih bengkak, sehingga sulit jalan dan pita suaranya juga terganggu," kata Rifai Darus dikutip dari ANTARA.

Dalam keterangan yang disampaikan kemarin, Rifai juga menambahkan bahwa sang Gubernur mengatakan tidak pernah menerima suap.

"Namun Gubernur Papua berpesan menjadi Gubernur Papua selama 10 tahun, tidak pernah menerima satu persen pun uang dari pengusaha, selalu menggunakan APBD sesuai peruntukannya," ujarnya.

Dugaan Kasus 

Pemanggilan terhadap Lukas Enembe diduga terkait dengan dugaan kepemilikan atas uang puluhan miliar rupiah dalam rekening beberapa bank. Uang itu dicurigai sebagai bentuk suap dan korupsi.

PPATK pun telah memblokir rekening tersebut. Nilai uang Lukas disebut mencapai Rp 61 miliar.

Baca Juga: Gubernur Papua Lukas Enembe Dideportasi dari Papua Nugini Usai Terobos Perbatasan Negara Naik Ojek

Dicekal ke Luar Negeri

KPK sendiri juga telah mengajukan pencekalan bepergian ke luar negeri terhadap Lukas Enembe kepada Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

"Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi menerima pengajuan pencegahan kepada subjek atas nama Lukas Enembe," kata Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Kemenkumham I Nyoman Gede Surya Mataram di Jakarta, dikutip dari ANTARA.

Pencekalan terhadap orang nomor satu di Provinsi Papua tersebut diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada Ditjen Imigrasi pada 7 September 2022. Pencegahan tersebut berlaku selama enam bulan ke depan sampai 7 Maret 2023.

Baca Juga: Daftar Nama 23 Napi Koruptor Maling Duit Rakyat yang Dibebaskan Bersyarat Kemenkumham, Ini Tanggapan KPK

Profil dan Biodata Lukas Enembe

 

Lukas Enembe memiliki nama asli Lomato Enembe dan lahir di kampung Mamit Distrik Kombu, Tolikara, Papua, 27 Juli 1967.

Suami dari Ny. Yulce W. Enembe ini merupakan lulusan Ilmu Sosial dan Politik dari FISIP Universitas Sam Ratulangi Manado pada 1995.

Pasca lulus, Lukas Enmbe beekrja sebagai PNS di Kantor Sospol, Kabupaten Merauke sejak 1967.

Dunia politik ia tekuni dengan bergabung dengan Partai Demokra. Ia bahkan sempat menjabat Ketua DPD Partai Demokrat.

Nama Lukas Enembe semakin dikenal saat terpilih menjadi wakil Bupati Kabupaten Puncak Jaya mendampingi Eliezer Renmaur pada 2001.

Puncak kariernya di dunia politik terjadi pada 2013, saat terpilh sebagai Gubernur Papua bersama Klemen Tinal untuk periode 2013-2018, dan berlanjut pada periode 2018-2023.

Itulah profil dan biodata Lukas Enembe, Gubernur Papua yang dipanggil KPK mulai dari karier hingga dugaan kasus.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah