BERITA DIY - Simak informasi seputar BSU 2022 mulai dari cara cek, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran selengkapnya di sini.
Bantuan Subsidi Upah atau BSU 2022 resmi cair hari ini, Senin 12 September 2022 melalui bank Himbara atau Kantor POS.
Bagi pekerja atau buruh yang belum tahu cara cek BSU, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran, dapat simak di artikel ini.
Pemerintah melalui Kemnaker akhirnya resmi menyalurkan BSU Rp600 ribu kepada para pekerja dan buruh hari ini.
Pemberian BSU ini sebagai upaya membantu masyarakat terutama pekerja di kala harga Bahan Bakar Minyak (BBM) mengalami kenaikan.
Pekerja mulai hari ini dapat mengecek apakah menjadi penerima BSU atau tidak melalui cara berikut ini:
1. Kunjungi situs kemnaker.go.id
2. Daftar Akun
3. Login/masuk ke akun
4. Lengkapi profil
5. Cek notifikasi yang terdiri dari:
- Terdaftar
- Ditetapkan
- Tersalurkan ke rekening Anda
Baca Juga: Login kemnaker.go.id, BSU Rp 600 Ribu Cair ke Rekening Bank Himbara Jika Terima Notifikasi Ini
Sebelum mengecek. ada baiknya Anda ketahui syarat penerima BSU, yaitu:
1. WNI
2. Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga Juli 2022
3. Memiliki gaji atau upah Rp3,5 juta
4. Bukan PNS, TNI, Polri, dan ASN
5. Belum pernah menerima program bantuan lain dari Pemerintah seperti Kartu Prakerja, PKH, dan BPUM
Adapun mekanisme penyaluran, pekerja yang ditetapkan sebagai penerima dapat mengecek rekening.
Selain transfer via rekening, BSU juga akan diberikan melalui Kantor Pos, cari informasi melalui HRD tempat Anda bekerja.
Itulah informasi seputar BSU 2022 mulai dari cara cek, syarat penerima, dan mekanisme penyaluran.***