Pelaku Usaha Daftar di Link Resmi Ini Agar Bisa Jadi Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair Rp600 Ribu

- 29 Agustus 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu.
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu. /PIXABAY/Ekoanug

BERITA DIY - Simak informasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu.

Agar menjadi penerima BPUM 2022, tentunya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang dipenuhi. Namun hingga saat ini masih belum ada ketentuan bagi calon penerima BLT UMKM tahun ini.

Jika menelusuri syarat penerima BPUM tahun 2021 dan 2020, ada sejumlah syarat yang dapat dijadikan sebagai acuan. Salah satu syarat utama yang harus dipenuhi yaitu memiliki NIB.

NIB atau Nomor Induk Berusaha merupakan bukti bahwa UMKM sudah legal dan terdaftar secara resmi. Para pelaku usaha bisa daftar NIB secara online di link resmi oss.go.id.

Baca Juga: Tak Perlu Cek Penerima BPUM 2022 di BRI eform.bri.co.id Pakai KTP, Tak Terdaftar BLT UMKM Bisa Daftar Kesini

Pemerintah terus kembali berikan bantuan kepada para pelaku UMKM, dengan tujuan agar UMKM di Indonesia dapat bertahan dan terus berkembang di saat wabah pandemi Covid-19 ini.

Kemenkop dan UKM telah sampaikan bahwa BPUM atau Bantuan Produktif Usaha Mikro akan dilanjutkan dan masih ada tahun ini. BPUM 2022 akan cair dengan besaran Rp600 ribu.

"BPUM 2022 akan dilanjutkan. Namun, statusnya kita menunggu anggaran dari Kementerian Keuangan dengan total anggaran sekitar kurang lebih Rp7,68 triliun," kata Eddy Satriya selaku Deputi Usaha Mikro dan UKM Kemenkop dan UKM dikutip dari ANTARA pada 3 Juni 2022.

Selengkapnya, ini syarat jadi penerima BLT UMKM atau BPUM :

Baca Juga: Apa Saja Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Buka Link Ini untuk Cek Penerima BPUM 2022

  • Paling sedikit ada 1 usaha mikro yang sudah terdaftar
  • Pelaku usaha adaah WNI dan dibuktikan dengan KTP
  • Ada NIB
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan dari golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum memperoleh BPUM 2020 dan 2021

Selanjutnya, jika usaha Anda belum memiliki NIB maka segera daftar secara online dengan mengunjungi link resmi di oss.go.id.

Dengan memiliki NIB, Anda bisa berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu. Ikuti cara berikut ini:

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM BPUM dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Masuk ke link https://oss.go.id/

2. Buat akun dengan pencet tombol 'DAFTAR'

3. Login dengan cara pencet tombol 'MASUK' pada halaman utama oss.go.id

4. Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

5. Lengkapi informasi data diri pelaku usaha, bidang usaha, produk atau jasa usaha, dan setujui persyaratan

6. Pada Pernyataan Mandiri, berikan tanda centang

7. Jika data sudah sesuai, pencet proses perizinan berusaha

8. Tunggu beberapa waktu hingga NIB keluar

Itulah informasi pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah