Pelaku Usaha Daftar di Link Resmi Ini Agar Bisa Jadi Penerima BPUM 2022, BLT UMKM Cair Rp600 Ribu

- 29 Agustus 2022, 14:50 WIB
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu.
Ilustrasi - Pelaku usaha mikro kecil dan menengah daftar di link resmi ini agar bisa jadi penerima BPUM 2022, BLT UMKM akan cair Rp600 ribu. /PIXABAY/Ekoanug

Baca Juga: Apa Saja Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu? Buka Link Ini untuk Cek Penerima BPUM 2022

  • Paling sedikit ada 1 usaha mikro yang sudah terdaftar
  • Pelaku usaha adaah WNI dan dibuktikan dengan KTP
  • Ada NIB
  • Tidak sedang menerima KUR
  • Bukan dari golongan ASN dan anggota TNI atau Polri, pegawai BUMN atau BUMD
  • Belum memperoleh BPUM 2020 dan 2021

Selanjutnya, jika usaha Anda belum memiliki NIB maka segera daftar secara online dengan mengunjungi link resmi di oss.go.id.

Dengan memiliki NIB, Anda bisa berpeluang untuk mendapatkan BLT UMKM 2022 sebesar Rp600 ribu. Ikuti cara berikut ini:

Baca Juga: Cara Cek Bantuan UMKM BPUM dan Syarat Dapat BLT UMKM Rp600 Ribu

1. Masuk ke link https://oss.go.id/

2. Buat akun dengan pencet tombol 'DAFTAR'

3. Login dengan cara pencet tombol 'MASUK' pada halaman utama oss.go.id

4. Pilih menu Perizinan Berusaha dan pilih Permohonan Baru

5. Lengkapi informasi data diri pelaku usaha, bidang usaha, produk atau jasa usaha, dan setujui persyaratan

6. Pada Pernyataan Mandiri, berikan tanda centang

Halaman:

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah