Anggaran sebesar Rp21,3 triliun telah disiapkan pemerintah untuk membantu 10,8 juta jiwa masyarakat kurang mampu atau rentan miskin.
Namun, Kemensos hanya akan berikan bansos PKH bagi mereka yang telah penuhi syarat yang telah ditentukan.
Salah satu syarat agar menjadi penerima PKH yaitu masyarakat yang namanya tercatat di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
Bagi masyarakat yang ingin cairkan bansos PKH pada Agustus 2022 ini, cukup siapkan KTP dan login di link cekbansos.kemensos.go.id.
Selanjutnya, tinggal mengikuti cara seperti berikut ini:
1. Siapkan KTP dan HP atau perangkat lainnya yang tersambung dengan internet
2. Masuk ke website cekbansos.kemensos.go.id atau klik di sini
3. Pilih wilayah domisili seperti (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan dan desa) sesuaikan dengan KTP
4. Isi nama lengkap sesuai yang tertera di KTP