Baca Juga: Mohon Maaf BLT UMKM Rp 600 Ribu Tidak Cair Jika NIK KTP Terdaftar di Sini
Ini dilakukan agar tidak ada lagi penerima BLT UMKM yang tidak tepat sasaran seperti temuan Badan Pemeriksa Keuangan pada tahun sebelumnya.
Berikut kriteria penerima BLT UMKM pada tahun lalu:
1. Warga Negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan nomor induk kependudukan atau NIK KTP
2. Pelaku usaha mikro yang memiliki usaha mikro, dibuktikan dengan:
- Surat Keterangan Usaha atau SKU
- Nomor Izin berusaha atau NIB
- Izin Usaha Mikro dan Kecil atau IUMK
3. Tidak sedang menerima kredit usaha rakyat atau KUR dari perbankan.
BPUM 2022 Rp 600 ribu ini juga tidak akan menyasar beberapa golongan seperti tahun lalu, yakni sebagai berikut:
- Aparatur Sipil Negara (ASN), baik PPPK maupun CPNS
- Prajurit Tentara Nasional Indonesia atau TNI