BERITA DIY - Mohon maaf BLT UMKM Rp 600 ribu tidak akan cair jika NIK KTP terdaftar di beberapa hal yang akan dijelaskan berikut ini.
Diketahui, pemerintah merencanakan kembali melakukan penyaluran bantuan khusus untuk pelaku usaha mikro atau dikenal dengan BLT UMKMdan BPUM.
BLT UMKM merupakan program bansos pemerintah yang diadakan sejak tahun 2020, ketika awal pandemi Covid-19 melanda, dan diteruskan pada tahun 2021.
Pada tahun 2022 ini, rencananya pemerintah memberikan BLT UMKM sebesar Rp 600 ribu per orang kepada 12,8 juta orang.
Adapun bocoran ciri orang yang bisa mendapat BLT UMKM adalah warga negara Indonesia yang memiliki NIK KTP dan pelaku usaha mikro.
Akan tetapi, mohon maaf bagi NIK KTP yang terdaftar dalam beberapa hal berikut, karena BLT UMKM 2022 tidak akan cair. Daftarnya yaitu:
1. NIK KTP terdaftar sebagai penerima Bantuan Tunai Pedagang Kaki Lima, Warung, dan Nelayan (BT PKLWN)
2. NIK KTP terdaftar sebagai aparatur sipil negara alias ASN.