BERITA DIY - Berikut tuntutan BEM SI di ultah Jokowi ulang tahun hari ini, 21 Juni 2022 lengkap lokasi demo RKUHP, jam berapa dan pasal-pasal RKUHP yang kontroversial.
Hadiah dari BEM SI dalam ulang tahun Jokowi hari ini adalah aksi demonstrasi menolak Revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana (RKUHP) yang akan digelar hari ini, 21 Juni 2022 di IRTI Monas pada pukul 13.00 WIB.
Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) dalam akun IG Instagram resminya menuliskan jika proses RKUHP tidak melibatkan partisipasi masyarakat.
Pun, alasan BEM SI demo ke Jokowi karena sejumlah pasal karet yang ada di RKUHP untuk mengubur kritikan masyarakat kepada pemerintah.
"Mari tolak RKUHP bermasalah karena semua bisa terkena imbasnya. Beberapa pasal bermasalah dalam RKUHP disinyalir dapat dengan mudah digunakan oknum-oknum tidak bertanggung jawab untuk mengkriminalisasi masyarakat dengan mudah mengacu pada draf 2019," tulis akun @bemsi.official dikutip pada Selasa, 21 Juni 2022.
Sebagai informasi tambahan, direncakanan RKUHP akan disahkan menjadi KUHP pada Juli 2022 mendatang.
Baca Juga: Resmi, Jokowi Reshuffle Kabinet 2022 Hari Ini: Berikut Daftar 2 Menteri dan 3 Wamen Baru
Ada sejumlah pasal-pasal kontroversial dalam RKUHP yang masih berpegang pada draf tahun 2019 lalu, antara lain:
1. Pasal penghinaan terhadap presiden
Pada Pasal 218 RKUHP disebutkan ada hukuman terhadap penghinaan kepada presiden dan wakil presiden. Disinyalir akan ada konflik kepentingan, di mana yang memproses hukum adalah kepolisian di bawah instruksi presiden.
2. Pasal penghinaan terhadap pemerintah
Dalam Pasal 240 RKUHP, rancangan ini memberikan hukuman hingga 3 tahun kepada setiap orang di muka umum yang melakukan penghinaan terhadap pemerintahan yang sah hingga mengakibatkan kerusuhan.
3. Pasal penghinaan terhadap kekuasaan umum atau lembaga negara
Pasal 354 RKUHP menyatakan ada ancaman hukuman, merujuk Pasal 353, selama 1 tahun 6 bulan kepada seseorang yang menghina lembaga negara di depan umum dan melalui media elektronik.
4. Hukum yang hidup
Pada Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 598 RKUHP megatur hukum adat yang hidup di suatu daerah. Di mana, seseorang dapat dipidana bila melanggar hukum yang berlaku di suatu daerah.
5. Kumpul kebo
Pasal 417 ayat 1 RKUHP menyatakan jika orang yang bukan suami istri dan melakukan persetubuhan (kumpul kebo) akan dapat anacaman pidana paling lama 1 tahun kurungan penjara.
6. Hukuman mati
Pada Pasal 67, 99, 100, dan 101 masih ada ancaman hukuman mati.
7. Demonstrasi atau aksi demo
Pasal 273 draf RKUHP berisi unjuk rasa, pawai atau demonstrasi di jalan tanpa pemberitahuan dan mengakibatkan terganggunya kepentingan umum dipidana penjara paling lama 1 tahun.
Demikian tuntutan BEM SI di ultah Jokowi ulang tahun hari ini, 21 Juni 2022 lengkap lokasi demo RKUHP, jam berapa dan pasal-pasal RKUHP yang kontroversial.***