Pada pemberlakuan ganjil genap pada hari ini diketahui bahwa sistem arus lalu lintas menuju ke arah Puncak Bogor tersebut mulai diberlakukan yaitu mulai pada pukul 14.00 WIB.
Sedangkan untuk jadwal ganjil genap pada Rabu 1 Juni 2022 di arah Puncak Bogor mendatang juga akan diberlakukan mulai pada pukul 14.00 WIB dan akan berakhir pada pukul 24.00 WIB.
Hadirnya ketetapan mengenai pemberlakuan sistem ganjil genap yang dikeluarkan oleh pihak TMC Polres Bogor ini sendiri berdasarkan pada Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2021.
Dalam peraturan Menhub tersebut disebutkan bahwa untuk tanggal merah atau libur nasional memang dianjurkan untuk dapat melaksanakan sistem ganjil genap untuk mengurai lalu lintas.
Disisi lain, mengenai apakah nantinya juga akan diberlakukan sistem One Way atau menjadi satu arah, pihak TMC Polri menjelaskan bahwa sistem tersebut baru akan diberlakukan dengan melihat situasi arus lalu lintas terlebih dahulu.
Jika nantinya arus lalu lintas mengalami kepadatan yang berlebih, maka dimungkinkan akan dilaksanakan sistem One Way pada arus menuju ke Puncak Bogor tersebut.
Demikianlah informasi yang diberlakukan mengenai jadwal ganjil genap yang dilakukan ke arah Puncak Bogor beserta dengan penjelasan apakah juga akan diterapkan sistem One Way.***