Untuk saat ini, pemeritah masih merancang kebijakan dan aturan lengkap terkait penyaluran BLT UMKM 2022. Jadi, para pelaku usaha diharap bersabar.
Pelaku usaha bisa mengecek kembali syarat, skema hingga cara cek penerima BLT UMKM tahun lalu sebagai gambaran.
Namun perlu diingat, kebijakan tahun ini bisa berbeda dengan yang berlaku pada BSU sebelumnya.
Baca Juga: Jadwal BPUM 12 Juta Orang Cair, Ini Ciri Pemilik Usaha yang Dapat BLT UMKM 2022
Berikut syarat, skema penyaluran hingga cara cek penerima BPUM atau BLT UMKM.
Syarat penerima BPUM
1. Warga negara Indonesia atau WNI dibuktikan dengan KTP.
2. Memiliki usaha mikro dengan surat usulan calon penerima dari pengusul BLT UMKM (Dinas Koperasi atau UKM setempat).
3. Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB) atau Surat Keterangan Usaha (SKU).
4. Bukan PNS atau PPPK (ASN), anggota Polri atau prajurit TNI, dan pegawai BUMN atau BUMD.