1. Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP
2. Berstatus sebagai karyawan peneirma upah/gaji
3. Memiliki gaji di bawah Rp3,5 juta per bulan
4. Terdaftar sebagai anggota BPJS Ketenagakerjaan
5. Memiliki rekening Bank Himbara
Menilik pada penyaluran BSU pada tahun lalu, poin ke lima bisa diatasi dengan dibuatkan rekening baru jika karyawan hanya memiliki rekening bank swasta.
Untuk memastikan apakah nama Anda masuk dalam penerima BSU 2022, cek melalui laman resmi BPJS Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK.
Berikut cara cek nama penerima BSU 2022 melalui link BPJS Ketenagakerjaan:
1. Buka bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id