Apakah Materai 6000 Masih Berlaku Tahun Ini? Berikut Fungsi Materai dan Aturan Terbaru 2022

- 11 Mei 2022, 12:54 WIB
Informasi mengenai materai 6000, apakah masih berlaku tahun ini, lengkap beserta  fungsi dan aturan terbaru 2022.
Informasi mengenai materai 6000, apakah masih berlaku tahun ini, lengkap beserta fungsi dan aturan terbaru 2022. /Twitter.com/@PosIndonesia

BERITA DIY – Berikut merupakan informasi mengenai materai 6000, apakah masih berlaku tahun ini? Berikut fungsi dan aturan terbaru 2022.

Sebagai Informasi, materai adalah suatu bukti bayaran perpajakan kepada negara atas pembuatan sebuah dokumen maupun berkas tertentu. Keberadaan materai pada suatu berkas bukan hanya ditempel, melainkan harus ditandatangani di atas materai agar memiliki kekuatan hukum.

Penggunaan materai juga sudah tercantum dalam Undang Undang Nomor 13 Tahun 1985 yang menyatakan bahwa materai akan dipakai sebagai pajak suatu dokumen yang bersifat perdata, misalnya akta notaris maupun pengajuan dokumen di pengadilan.

Baca Juga: Wajib Tahu, 4 Dokumen yang Bebas Bea Materai Mulai Januari 2022, Sudah Resmi Ketok Palu!

Namun, mulai tahun ini kita sudah tidak bisa lagi memakai materai Rp3.000 dan Rp6.000 untuk menjalankan kewajiban pembayaran bea meterai sesuai dengan Undang-Undang (UU) Bea Meterai.

Hal tersebut sudah tercantum dalam Pasal 28 UU Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, meterai tempel yang dicetak mengikuti UU No 13/1985 hanya bisa digunakan selama 1 tahun setelah UU No 10/2020 berlaku. Ketentuan tersebut juga dipertegas dengan PMK Nomor 4 Tahun 2021.

Dalam Pasal 29 huruf a PMK No. 4/2021 juga menjelaskan “Meterai tempel yang dicetak berdasarkan PMK No. 65/2014 … tetap berlaku dan dapat dipergunakan hingga tanggal 31 Desember 2021, dan tidak dapat dipertukarkan dengan uang atau dalam bentuk apa pun,”.

Baca Juga: Perbedaan e-Materai dengan Materai Tempel, Simak Ciri-Cirinya di Sini

Lebih lanjut, hanya ada tarif tunggal pada meterai mulai tahun 2022 ini, yaitu meterai Rp10.000. Pada meterai bernominal Rp10.000, meterai yang disediakan tak hanya meterai tempel, namun ada meterai elektronik dan meterai dalam bentuk lain.

Halaman:

Editor: Bagus Aryo Wicaksono


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah