Wajib Tahu, 4 Dokumen yang Bebas Bea Materai Mulai Januari 2022, Sudah Resmi Ketok Palu!

- 28 Januari 2022, 16:20 WIB
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang.
Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang. /Pixabay/Aymanejed

BERITA DIY - Kamu wajib tahu, ada 4 dokumen yang bebas dari bea materai berlaku mulai Januari 2022. Peraturan ini sudah disahkan melalui undang-undang dan sudah resmi.

Masih mengacu pada ketentuan Pasal 22 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2020 tentang Bea Meterai, Presiden Jokowi meneken Peraturan Pemerintah baru per 12 Januari 2022.

Peraturan Pemerintah tersebut ialah PP Nomor 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Fasilitas Pembebasan Dari Pengenaan Bea Meterai.

Baca Juga: 10 Juta Orang Pasti Dapat PKH Jika Penuhi Syarat dan Daftar ke Kantor Desa atau Kelurahan Bawa Dokumen Ini

Bea materai sendiri merupakan pajak dokumen yang dikenakan oleh negara. Adapun dokumen yang dikenakan pajak bukan cuma dokumen cetak yang sudah biasa kita ketahui.

Jenis dokumen yang dikenakan pajak bea materai sendiri antara lain dokumen tulis tangan, dokumen cetak, bahkan hingga dokumen elektronik.

Sejak 31 Desember 2021 silam, pemerintah telah menerapkan tarif biaya pajak bea materai terbaru, yakni Rp10 ribu, berbeda dengan dahulu yang hanya dikenakan biaya Rp6 ribu.

Baca Juga: Apa Saja Syarat Kartu Prakerja? Ada Batasan Umur dan Lengkapi Dokumen untuk Daftar Dashboard prakerja.go.id

Melalui beleid PP Nomor 3 tahun 2022 tersebut, pemerintah memberlakukan pembebasan bea materai untuk 4 jenis dokumen.

Halaman:

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x