Cara Bayar Pajak Motor Online Cukup Lewat HP Tanpa Harus ke SAMSAT

- 21 April 2022, 14:03 WIB
Ilustrasi - Cara bayar pajak online tanpa harus ke SAMSAT hanya lewat HP.
Ilustrasi - Cara bayar pajak online tanpa harus ke SAMSAT hanya lewat HP. /Tangkap layar Tribratanews.polri.go.id

BERITA DIY - Berikut cara bayar pajak motor online tanpa ke Samsat hanya lewat HP lengkap dengan cara cek pajak motor.

Dengan kemudahan teknologi, sekarang Anda bisa bayar pajak kendaraan bermotor (PKB) secara online, tanpa harus ke Samsat.

Bayar pajak merupakan kewajiban setiap pemilik kendaraan bermotor termasuk motor dan mobil.

Baca Juga: Cara Cek dan Bayar Pajak Motor Online Lewat HP untuk Wilayah Jatim, Jateng, Banten, dan Seluruh Indonesia

Pembayaran ajak kendaraan bermotor dilakukan setiap tahun. Jika Anda terlambat melakukan pembayaran pajak, akan ada denda yang harus Anda tanggung.

Bayar pajak online tentunya menjadi solusi bagi Anda yang tidak punya waktu untuk membayar pajak secara offline dan harus ke Samsat.

Anda bisa bayar pajak online melalui aplikasi yang dimiliki oleh Badan Pajak dan retribusi Daerah di sistem Pajak Kendaraan Bermotor (PKB).

Baca Juga: Cara Cek Pajak Kendaraan Bermotor Online Lewat HP untuk Wilayah Jatim, Jabar, dan Jateng: Lihat Tarif Tagihan

Berikut cara bayar pajak motor online lewat HP tanpa perlu ke Samsat:

1. Unduh aplikasi resmi PKB sesuai dengan daerah Anda masing-masing

2. Buat akun dan login dengan akun yang Anda buat

3. Pilih menu 'Pendaftaran Online'

4. Masukkan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB) atau nomor plat motor Anda

5. Pada bagian informasi pajak kendaraan, pilih 'Lanjutkan Daftar Online', 'YA'

6. Masukkan NIK pemilik motor

Baca Juga: Tarif Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak di 2022, Berapa Tarif PPN Terbaru?

7. Akan muncul 6 pasal ketentuan, pilih setujui

8. Akan muncul kode bayar dan besar tagihan pajak yang harus dibayar

9. Pilih tombol 'YA' jika Anda ingin bayar secara online

10. Laman akan menampilkan pilihan metode pembayaran mulai dari Mobile Banking, Internet Banking, E Samsat, dan lain sebagainya

11. Pilih salah satu metode pembayaran dan ikuti instruksi

Baca Juga: Tarif Bangun Rumah Sendiri yang Kena Pajak di 2022, Berapa Tarif PPN Terbaru?

12. Setelah melakukan pembayaran online Anda perlu mengesahkan STNK ke Samsat terdekat (Anda memiliki waktu 14 hari untuk mengesahkan STNK)

13. Kunjungi Samsat dengan menunjukkan bukti pembayaran di aplikasi, STNK asli, SKPD asli, dan KTP pemilik kendaraan asli

14. Petugas akan melakukan proses pengisian data

15. Setelah itu pada bagan informasi kendaraan bermotor dan PKB akan muncul kode QR untuk di scan petugas Samsat

Baca Juga: Daftar Barang dan Jasa yang Dikenakan Pajak PPN 11 Persen Mulai 1 April 2022

16. Jika data telah sesuai dan proses selesai, petugas akan memberikan stempel pengesahan pada STNK kendaraan.

Jika Anda hanya ingin mengecek pajak kendaraan bermotor Anda, Anda bisa kunjungi website masing-masing wilayah.

Berikut link cek pajak motor untuk beberapa provinsi besar.

Baca Juga: Peraturan Lengkap PPN 11 Persen Beserta Cara Menghitung yang Berlaku Hari Ini, Simak Daftar Barang Kena Pajak

Cara cek pajak motor untuk daerah dengan link di atas.

1. Kunjungi website cek pajak motor sesuai daerah masing-masing dengan menggunakan link di atas

2. Masukkan data seperti nopol, NIK, hingga 5 digit terakhir nomor rangka sesuai dengan kolom yang tersedia

3. Lalu pilih 'CARI' atau 'Proses' sesuai dengan pilihan yang tersedia di laman cek pajak

4. Laman akan menampilkan informasi pajak kendaraan bermotor.

Itulah cara bayar pajak online tanpa harus ke Samsat, namun hanya lewat HP dengan akses aplikasi resmi PKB.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah