Mudik Motor Gratis Lebaran 2022 Program MOTIS Kereta Api: Cek Jadwal, Syarat, dan Cara Daftar Online di Sini

- 20 April 2022, 09:25 WIB
Ilustrasi - Mudik motor gratis Lebaran 2022 melalui program MOTIS Kereta Api, cek jadwal, syarat ketentuan, dan cara daftar online.
Ilustrasi - Mudik motor gratis Lebaran 2022 melalui program MOTIS Kereta Api, cek jadwal, syarat ketentuan, dan cara daftar online. /Tangkap layar instagram.com/@kai121_

BERITA DIY - Mudik motor gratis Lebaran 2022 melalui program MOTIS Kereta Api, cek jadwal, syarat ketentuan, dan cara daftar online kuota 9.280 motor.

Pemerintah kembali menyediakan mudik motor gratis pada Lebaran 2022. Program ini diamanahkan kepada Kemenhub RI untuk pemudik yang memiliki tiket Kereta Api, Bus, atau Travel.

Motor pemudik akan dikirim secara gratis menggunakan moda Kereta Api. Dikutip dari unggahan akun instagram @kai121_, pendaftaran MOTIS telah dibuka mulai hari ini, 20 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Motis adalah program tahunan yang dibuat pemerintah melalui Kementerian Perhubungan RI untuk para pemudik.

Baca Juga: Info Mudik Gratis 2022 Terbaru: Link Daftar, Syarat, dan Daftar Kota Tujuan untuk Kuota Tambahan Kemenhub

PT KAI menjadwalkan pengiriman untuk arus mudik pada tanggal 26 April hingga 30 April 2022, sedangkan jadwal arus balik pada 5 Mei sampai 9 Mei 2022.

Tahun ini pemerintah menyediakan kuota MOTIS sebanyak 9.280 motor. Untuk mengikuti program ini, Anda perlu memenuhi beberapa syarat dan melakukan pendaftaran secara online atau dengan mengunjungi stasiun ang ditunjuk.

Berikut syarat mengikuti progam mudik motor gratis Lebaran 2022 melalui program MOTIS.

1. Akan melakukan mudik dan memiliki tiket Kereta Api, Bus, atau Travel.

2. Daftar secara online atau mengunjungi stasiun yang ditunjuk.

Baca Juga: Ketua DPR RI Puan Maharani Minta Pemerintah Fasilitasi Masyarakat yang Ingin Mudik dengan Sebaik Mungkin

3. Daftar pada 20 April 2022 - 8 Mei 2022 (melihat ketersediaan kuota).

4. Registrasi ulang saat menyerahkan motor H-1 keberangkatan pada pukul 08.00 - 16.00 WIB.

  • Tidak menyertakan kaca spion dan aksesoris saat pengiriman.
  • Boleh menyertakan helm dengan disimpan di bagasi penyimpanan motor.
  • Menunjukkan KTP, tiket mudik, SIM dan STNK yang masih berlaku.
  • Mengumpulkan fotokopi STNK dan KTP.

5. Jika tidak melakukan pendaftaran ulang, maka pendaftaran akan dibatalkan secara otomatis.

6. Membawa bukti pengiriman (Bukti Tanda Terima), tiket, KTP, dan STNK asli saat pengambilan motor.

Baca Juga: Jadwal Mudik Gratis 2022 Terbaru dari BTN, PBNU - Bank Mandiri Lengkap Rute Bus, Kuota dan Link Daftar

7. Jika pengambilan motor melebihi H+1, maka kendaraan akan dititipkan di tempat parkir stasiun dengan biaya dibebankan kepada pemilik motor.

8. Menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

9. Berlaku untuk jenis motor maksimal 200 CC.

Selain itu, pendaftar juga harus memenuhi syarat teknis MOTIS 2022, yaitu:

  • Kaca spion harus dilepas
  • BBM wajib dikosongkan saat pengiriman
  • Tidak menyertakan aksesoris motor
  • Motor memiliki standar tengah dan pegangan bagian belakang
  • Kunci motor dibawa pemudik selama
  • pengiriman dan motor tidak dalam keadaan stang terkunci

Baca Juga: Daftar Kereta Api Promo Mudik 2022: Jadwal Keberangkatan, Rute Tujuan dan Cara Pesan Tiket Diskon di KAI Acces

Setelah memenuhi syarat-syarat di atas, Anda dapat melakukan pendaftaran online dan mengikuti alur pelaksanaan MOTIS di bawah.

1. Daftar online di https://bit.ly/motis2022 atau mengunjungi stasiun yang ditunjuk (isikan data diri dengan lengkap)

2. Validasi dokumen pendaftar oleh KAI Logistik

3. Penyerahan motor pada H-1 keberangkatan

4. Proses pengiriman motor

5. Proses penerimaan motor di stasiun tujuan

6. Pengambilan motor oleh pemudik di stasiun tujuan.

Baca Juga: Link Daftar Mudik Gratis Lebaran 2022 Naik Kereta Api dari Jasa Raharja, Cek Syarat Pendaftaran Online Di Sini

Itulah informasi mengenai mudik motor gratis Lebaran 2022 melalui program MOTIS Kereta Api, cek jadwal, syarat ketentuan, dan cara daftar online.***

Editor: Aziz Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah