Saat ini pemerintah belum mengumumkan mekanisme dan kriteria penerima bantuan ini. Namun, jika disesuaikan dengan namanya, BLT UMKM ini hanya akan diberikan kepada pelaku usaha mikro.
Adapun bukti jika seseorang memiliki usaha mikro, bisa ditunjukkan dengan memiliki beberapa berkas, di antaranya sebagai berikut:
1. Surat Keterangan Usaha (SKU)
2. Nomor Izin Berusaha (NIB)
3. Izin Usaha Kecil dan Mikro (IUMK)
Berikut cara untuk mendaftarkan usaha mikro secara online agar berkesempatan untuk dapat BLT UMKM Rp 600 ribu tahun 2022 ini:
- Buka oss.go.id lalu login menggunakan akun yang dimiliki
- Jika belum memiliki akun, daftar dulu di menu registrasi