Masyarakat khawatir pembahasan PPHN yang dilakukan oleh Badan Kajian MPR adalah cara para elite untuk menunda pemilu atau mengubah masa jabatan presiden menjadi 3 periode.
Dalam Pasal 7 UUD 1945 dengan tegas menerangkan bahwa masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden adalah lima tahun dalam satu periode. Namun, bisa dipilih kembali dengan tambahan satu periode.
"Presiden dan Wakil Presiden memegang jabatan selama lima tahun, dan sesudahnya dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, hanya untuk satu kali masa jabatan," bunyi Pasal 7 UUD 1945.
Pembahasan amandemen UUD 1945 terbatas pada PPHN dikhawatirkan akan merubah pasal 7 dan menjadikan presiden bisa dipilih untuk ketiga kalinya.
Menanggapi hal ini, Anggota DPR RI PDIP Djarot Saiful Hidayat mengatakan bahwa seluruh anggota tim perumus tidak akan melakukan amandemen UUD 1945.
"Seluruh anggota tim perumus yang melibatkan seluruh fraksi di DPR dan DPD disepakati bahwa menghadirkan PPHN tanpa melakukan amandemen UUD 1945," kata Djarot dikutip dari ANTARA, Minggu, 10 April 2022.
Berikut tersaji link download teks UUD 1945 sebelum dan setelah amandemen dalam format PDF di bawah ini:
UUD 1945 sebelum amandemen: KLIK DI SINI