‘Ain tersebut bisa masuk ke rongga percernaan atau pernafasan. Aroma minyak kayu putih tidak termasuk di dalamnya.
Baca Juga: Hukum Puasa Ramadhan Tanpa Sahur, Bolehkah? Berikut Penjelasan dan Keutamaaan Puasa
Dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 187, Allah SWT berfirman terkait pokok-pokok yang membatalkan puasa.
Ayat tersebut berbunyi:
فَالآنَ بَاشِرُوهُنَّ وَابْتَغُوا مَا كَتَبَ اللَّهُ لَكُمْ وَكُلُوا وَاشْرَبُوا حَتَّى يَتَبَيَّنَ لَكُمُ الْخَيْطُ الأَبْيَضُ مِنَ الْخَيْطِ الأَسْوَدِ مِنَ الْفَجْر
Baca Juga: Hukum Menelan Ludah Saat Puasa Menurut Buya Yahya Beserta Contoh, Apakah Membatalkan Puasa?
Artinya: "Maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagimu benang putih dari benang hitam, yaitu fajar." (QS. Al-Baqarah: 187).
Berdasarkan ayar tersebut menghirup aroma atau wewangian tidak termasuk hal yang bisa membatalkan puasa.
Demikian hukum menghirup minyak kayu putih yang tidak membatalkan puasa di bulan Ramadhan.***