Berikut kriteria penerima BLT minyak goreng atau bansos Rp 300 ribu cair April 2022:
- Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan gorengan
- Penerima PKH/BPNT, meliputi:
- WNI
- Warga miskin/rentan miskin
- Bukan penerima bantuan lain
- Tercatat di DTKS
- Bukan ASN
- Bukan TNI
- Bukan Polisi
Saat ini pemerintah belum menjelaskan mekanisme penyaluran bantuan ini. Namun Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah memerintahkan beberapa pihak untuk berkoordinasi untuk menyalurkan bantuan ini, seperti:
1. Kementerian Keuangan (Kemenkeu)
2. Kementerian Sosial (Kemensos)
3. Tentara Nasional Indonesia (TNI)
4. Anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polisi)
Sebagai informasi, selain melalui link cekbansos.kemensos.go.id, proses pengecekan BLT minyak goreng juga bisa dilakukan dengan melalui Aplikasi Cek Bansos.