- Golongan Balita 0 s.d. 6 Tahun: Rp 3 juta per tahun
- Golongan Pendidikan Anak SD/Sederajat: Rp 900 ribu per tahun
- Golongan Pendidikan Anak SMP/Sederajat: Rp 1,5 juta per tahun
- Golongan Pendidikan Anak SMA/Sederajat: Rp 2 juta per tahun
- Golongan Penyandang Disabilitas Berat: Rp 2,4 juta per tahun
- Golongan Lansia: Rp 2,4 juta per tahun
Terlihat dari golongan di atas hanya ada dua golongan yang dapat bansos 600 ribu tiap tahap penyaluran bansos PKH 2022.
Jadi pemilik KTP yang termasuk golongan tersebut penyandang disabilitas berat dan orang lanjut usia atau lansia akan dapat bansos 600 ribu lagi pada bansos PKH 2022 tahap 2.
Pasalnya bansos 600 ribu diberikan empat kali maka jumlahnya sama dengan Rp 2,4 juta per tahun.