Dari keputusan tersebut maka dapat diketahui bahwa nantinya harga yang ditetapkan di pasaran khususnya untuk minyak goreng kemasan akan mengalami peningkatan atau tidak lagi seperti sebelumnya yaitu Rp 14 ribu.
Sedangkan untuk minyak goreng curah, dalam keputusan seperti yang dikutip dari laman resmi .ekon.go.id pemerintah melakukan atau menetapkan bahwa harga yang nantinya muncul dipasaran yaitu Rp 14 ribu per liter.
Keputusan untuk menetapkan harga minyak goreng curah dengan nilai Rp 14 ribu per liter ini sendiri seperti yang diketahui merupakan hasil dari subsidi yang nantinya akan diberikan oleh adan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS)
Ketetapan harga minyak goreng baik curah maupun kemasan tersebut sebelumnya telah diumumkan dan mulai diberlakukan bagi masyarakat tepatnya pada hari Rabu 16 Maret 2022 yang lalu.
Sesuai dengan penetapan yang telah dilakukan terhadap harga minyak goreng baik curah maupun kemasan tersebut, disebutkan bahwa telah berlaku di berbagai wilayah yang tersebar di seluruh Indonesia.
Agar nantinya masyarakat dapat mudah untuk mengakses minyak goreng dengan harga terbaru tersebut, pemerintah juga meminta kepada para produsen agar dapat mendistribusikannya secara merata.
Diketahui bahwa untuk mendapatkan minyak goreng sesuai dengan harga yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut, masyarakat dapat melakukan pembelian di berbagai tempat seperti di minimarket maupun pasar tradisional.
Sebelumnya perlu diketahui bahwa penetapan untuk melakukan pencabutan adanya HET terhadap minyak goreng kemasan ini sendiri dilakukan berdasarkan pada kondisi global yang kemudian membuat beberapa harga pangan dan energi mengalami kenaikan.