5. Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP)
Melalui BPJS Ketenagakerjaan, para pekerja atau buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) bisa mengajukan JKP.
Program JKP BPJS Ketenagakerjaan akan memberikan uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan pelatihan kerja kepada para pekerja/buruh yang terkena PHK.
Adapun cara mencairkan JKP BPJS Ketenagakerjaan yakni dengan mengklaim diri pada laman siapkerja.kemnaker.go.id sebelum tiga bulan usai terkena PHK.
Untuk besaran JKP dihitung dengan formulasi 45 persen × upah × 3 bulan pertama dan 25 persen × upah × 3 bulan terakhir.
Demikian cara mencairkan bansos yang cair Maret 2022 ada PKH, BPNT, Kartu Prakerja, BLT Dana Desa dan JKP BPJS Ketenagakerjaan.***