Pihak Kemensos menegaskan bahwa masyarakat yang bisa menjadi penerima bantuan PKH yaitu harus terdaftar dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).
“PENTING! Setiap calon penerima manfaat bantuan sosiak harus terdaftar DTKS,” jelas Kemensos dalam unggahan infografis, 15 Januari 2022 lalu.
Melalui kemensos.go.id, Kemensos juga menjelaskan cara untuk cek apakah masyakarat tersebut lolos terdaftar DTKS dan dapat bansos tunai PKH atau tidak.
- Aplikasi Cek Bansos
- Download Aplikasi Cek Bansos
- Buka menu “Cek Bansos”
- Masukkan data nama dan alamat sesuai KTP, mulai dari provinsi, kabupaten, kecamatan, kelurahan, dan nama
- Klik CARI DATA
- Tunggu hingga ada keterangan bansos yang diterima
- Link cekbansos.kemensos.go.id
- Ketik cekbansos.kemensos.go.id di laman pencarian
- Masukkan data nama dan alamat sesuai KTP (pilih provinsi, kabupaten, kecamatan, desa, dan nama)
- Ketik kode acak secara benar lengkap dengan spasi
- Klik “CARI DATA”
- Jika lolos maka data yang akan muncul sesuai data KTP yang tadi dimasukkan, lengkap dengan tahap atau periode berapa dana bantuan tersebut cair
Setelah itu masyarakat yang datanya muncul di cekbansos.kemensos.go.id bisa segera cek pencairan di rekening masing – masing. Karena, jika tidak ada perubahan dan skema pencairan bantuan PKH masih sama dengan tahun lalu, maka dana bansos tahap 1 ini cair ke rekening Bank HIMBARA milik penerima.
Masyarakat bisa ambil dana bantuan PKH tahap 1 secara keseluruhan atau bertahap agar bisa langsung dimanfaatkan.
Berikut tujuh golongan orang penerima manfaat yang bisa ambil dana bantuan PKH di tahap 1:
- Ibu hamil:Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun
- Balita: Rp750 ribu per tahap atau total Rp3 juta per tahun
- Lansia di atas 70 tahun: Rp600 ribu per tahap atau total Rp2,4 juta per tahun
- Disabilitas berat: Rp600 ribu per tahap atau total Rp2,4 juta per tahun
- Siswa SD: Rp225 ribu per tahap atau total Rp900 ribu per tahun
- Siswa SMP: Rp375 ribu per tahap atau total Rp1,5 juta per tahun
- Siswa SMA: Rp500 ribu per tahap atau total Rp2 juta per tahun
Baca Juga: PKH 2022 Pasti Cair Jika Lakukan Ini, Siap-siap 1 Keluarga Bisa Terima Bansos Rp10,8 Juta
Kemensos menegaskan, bahwa maksimal hanya diperbolehkan 4 orang yang menjadi penerima bantuan PKH dalam satu keluarga atau KK.