Perbedaan OVO Dompet Digital dan OVO Finance yang Izinnya Dicabut OJK, Beda Perusahaan juga Alasan Pencabutan

- 10 November 2021, 21:10 WIB
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO
OJK cabut izin usaha OVO Finance melalui pengumuman Nomor PENG-73/NB.1/2021. OVO Finance berbeda dengan dompet digital OVO /Tangkap layar website OJK

BERITA DIY - Per tanggal 19 Oktober 2021 izin usaha PT OVO Finance Indonesia telah resmi dicabut Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui surat keputusan. Ada perbedaan antara OVO Finance dengan OVO dompet digital yang perlu diketahui.

Pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia (OFI) tertuang dalam surat keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keunagan Nomor KEP-110/D.05/2021.

Turunnya surat keputusan pencabutan izin usaha dari OJK, PT OVO Finance Indonesia dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang pembiayaan.

Baca Juga: Putusan OJK: Bukan Aplikasi Dompet Digital, Izin Usaha PT OVO Finance Indonesia Dicabut Karena Alasan Ini

Lebih lanjut, OJK meminta PT OVO Finance Indonesia untuk menyelesaikan hak dan kewajiban sesuai peraturan yang berlaku, serta memberi informasi yang transparan kepada debitur, kreditur, mau pun pemberi dana lainnya.

Hak dan kewajiban yang dimaksud sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku, antara lain:

1. Penyelesaian hak dan kewajiban debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan;

2. Memberikan informasi secara jelas kepada debitur, kreditur, dan/atau pemberi dana yang berkepentingan menegnai mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban;

3. Menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan.

Baca Juga: Cara Isi Saldo OVO Mudah dari Indomaret, Alfamart, atau Lewat M-Banking Bank BRI, BNI dan Mandiri Top Up Mudah

Adapun alasan pencabutan sesuai pengumuman OJK Nomor PENG-73/NB.1/2021 tentang Pencabutan Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan PT OVO Finance Indonesia adalah pembubaran karena keputusan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).

Sedangkan dengan OVO dompet digital tidak ada kaitannya sama sekali dengan pencabutan izin usaha OFI tersebut.

OVO dompet digital berada di bawah naungan PT Visionet International sejak 2006 yang dibentuk oleh PT Multipolar Tbk.

Induk perusahaan OVO Dompet Digital, PT Visionet International sendiri telah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) sebagai platform pembayaran Uang Elektronik, QRIS, dan penyelenggara transfer dana bukan bank lewat produknya, OVO.

Baca Juga: Anti Gagal! Ini Cara Menyambungkan LinkAja, OVO, Dana dan E-Wallet Lain untuk Cairkan Insentif Kartu Prakerja

Dengan begitu, operasional e-wallet OVO Visionet masih berjalan seperti biasanya tanpa terpengaruh dengan keputusan pencabutan izin usaha PT OVO Finance Indonesia.

Head of Public Relations OVO Visionet Harumi Supit menegaskan, pihaknya yang bergerak di bidang uang elektronik berbeda dan tidak ada kaitannya sama sekali dengan OVO Finance Indonesia yang baru diblokir oleh OJK.

Hingga saat ini, OVO dompet digital sebagai platform pembayaran telah diunduh sebanyak 115 juta perangkat dengan keunggulan yang ditawarakannya seperti akses pembayaran, transfer, cash-in/out, reward, manajemen asset, dan investasi.***

 

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x