Dengan demikian, dipastikan ada akan sekitar 10 golongan orang yang sudah dijamin tidak akan lolos seleksi Kartu Prakerja Gelombang 22 karena tidak memenuhi syarat, mereka adalah sebagai berikut:
1. Warga Negara Asing
2. Berusia di bawah 18 tahun
3. Penerima BPUM, BSU, dan Bansos Kemensos
4. Pejabat Negara
5. Pimpinan dan Anggota DPRD,
6. ASN