Syarat Dapat Set Top Box Untuk Pindah dari TV Analog ke TV Digital

- 12 Oktober 2021, 19:50 WIB
Cara pindah TV analog ke TV Digital menggunakan set top box.
Cara pindah TV analog ke TV Digital menggunakan set top box. /Tangkapan layar : kominfo.go.id

BERITA DIY - Salah satu program pemerintah di 2021 ialah migrasi TV analog ke digital. Berikut syarat dan ketentuan dapat Set Top Box untuk pindah dari TV analog ke TV digital. 

Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas siaran kualitas gambar yang lebih bersih, suara yang lebih jernih dan canggih teknologinya bagi masyarakat Indonesia.

Masyarakat tak perlu khawatir harus membeli TV baru karena TV lama masih bisa digunakan hanya dengan menambah alat bernama Set Top Box. 

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box Untuk Memindahkan TV Analog ke Digital

Masyarakat yang masih memiliki TV Analog dapat menggunakan Set Top Box DVB T-2 untuk merubah ke layanan TV Digital. Set top box merupakan perangkat yang dipasang di tv analog agar bisa menangkap siaran tv digital.

Dilansir dari kominfo.go.id, siaran televisi analog yang telah mengudara selama hampir 60 tahun di Indonesia akan digantikan oleh siaran televisi digital selambat-lambatnya pada 2 November 2022.

Berikut lima tahap migrasi TV Digital:

  • Tahap 1, paling lambat 17 Agustus 2021 di enam wilayah layanan dan 15 Kabupaten atau Kota
  • Tahap 2, paling lambat 31 Desember 2021, di 20 wilayah layanan di 44 Kabupaten/Kota
  • Tahap 3, paling lambat 31 Maret 2022 di 30 wilayah layanan di 107 Kabupaten/Kota
  • Tahap 4, paling lambat 17 Agustus 2022 di 31 wilayah layanan di 110 Kabupaten/Kota
  • Tahap 5, paling lambat 2 November 2022 di 24 wilayah layanan di 63 Kabupaten/Kota

Baca Juga: Jadwal Penghentian Siaran TV Analog untuk Dipindahkan ke TV Digital, Resmi Ditunda

Pemerintah melalui Kominfo membagikan bantuan Set Top Box TV digital gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat.

Berikut syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

1. WNI yang dibuktikan dengan punya e-KTP

2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial

3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)

Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.

Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.

Demikianlah syarat untuk mendapatkan bantuan gratis Set Top Box untuk migrasi TV analog ke TV Digital.***

Editor: Muhammad Suria


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah