Berikut syarat Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
1. WNI yang dibuktikan dengan punya e-KTP
2. Rumah tangga miskin dan punya televisi, terdaftar di DTKS atau perangkat daerah bidang sosial
3. Berada di lokasi yang masuk cakupan wilayah layanan siaran TV digital terestrial (yang akan terdampak Analog Switch Off/ASO)
Pendataan calon penerima bantuan set top box (STB) ini dilakukan oleh pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
Adapun data yang harus dilengkapi seperti nama, alamat, NIK, KK, memiliki TV atau tidak, dan daya listrik. Data tersebut akan diverifikasi terlebih dahulu.
Demikianlah syarat untuk mendapatkan bantuan gratis Set Top Box untuk migrasi TV analog ke TV Digital.***