Dapatkan Rp1,2 Juta Jika Tak Masuk Daftar Penerima BPUM Tahap 3 2021, Simak Cara dan Syarat Pengajuan BLT UMKM

- 23 September 2021, 18:22 WIB
ILUSTRASI - Dapatkan Rp1,2 juta jika tak masuk daftar penerima BPUM tahap 3 2021 di link cek BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, simak cara dan syarat pengajuan BLT UMKM.
ILUSTRASI - Dapatkan Rp1,2 juta jika tak masuk daftar penerima BPUM tahap 3 2021 di link cek BRI eform.bri.co.id dan BNI banpresbpum.id, simak cara dan syarat pengajuan BLT UMKM. /Dok. BRI

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Adapun besaran bantuan UMKM di 2021 hanya Rp1,2 juta per pelaku usaha mikro, lebih kecil dibanding BPUM 2020 yang mencapai Rp2,4 juta per UMKM.

Banpres BPUM sendiri merupakan program Kemenkop UKM untuk membantu UMKM bertahan di tengah pandemi COVID-19 melalui penambahan modal.

Baca Juga: Cek Penerima BLT UMKM BNI - BRI Tahap 3 Modal HP Dapat BPUM 2021, Ini Cara Cairkan Banpres Jika Tak Terdaftar

Baca Juga: 3 Syarat Lolos 100 Ribu Penerima BPUM BRI dan BNI Tahap 3 September 2021, Ini Solusi Tak Masuk Daftar BLT UMKM

Berikut cara cek daftar penerima BLT UMKM 2021, baik via link BRI maupun BNI:

  • Buka link banpresbpum.id atau eform.bri.co.id atau banpresbpum.id bisa dari HP, komputer, atau laptop yang terhubung ke internet
  • Masukkan NIK KTP di kolom yang disediakan
  • Klik "CARI"
  • Data penerima BLT UMKM akan tertera di halaman tersebut.

Baca Juga: Ada 2 Juta UMKM Dapat Banpres BPUM Tahap 3 dan Bantuan Baru di September 2021, Cek Penerima Bukan di Eform BRI

Baca Juga: Modal KTP! Dapatkan BPUM BNI Mekaar Jika Tak Terdaftar Banpres BRI Tahap 3 2021, Daftar Tak di Banpresbpum.id

Jika tak masuk daftar penerima itu, tak perlu bersedih. Pemerintah meluncurkan program Bantuan Tunai untuk Pedagang Kaki Lima dan Warung (BTPKLW) sebagai dukungan bagi UMKM dan korporasi untuk mengatasi dampak pandemi COVID-19 khususnya bagi sektor usaha mikro.

Bantuan ini ditujukan untuk wilayah yang terkena PPKM Level 4 sesuai Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 27 dan Nomor 28 Tahun 2021 sehingga para penerima belum mendapatkan bantuan skema Bantuan Pelaku Usaha Mikro (BPUM).

Halaman:

Editor: Resti Fitriyani


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x