Bantuan Presiden Usaha Mikro (BPUM) realisasinya Rp14,2 triliun terhadap 11,84 juta pelaku usaha mikro dan ini sekitar 92,52 persen,” ucap Airlangga.
Senada, Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki menyampaikan realisasi penyaluran BPUM 2021 sudah mencapai Rp14,21 triliun atau 92,35 persen dari total senilai Rp15,36 triliun.
Realisasi penyaluran BPUM senilai Rp14,21 triliun itu diperuntukkan untuk 11,84 juta pelaku usaha mikro. Artinya masih ada sisa kuota 1 juta UMKM yang belum dapat BPUM.
Berikut syarat untuk dapat Banpres BPUM:
- WNI, dibuktikan dengan mempunyai NIK KTP dan memiliki usaha mikro.
- Bukan sebagai anggota ASN, TNI, POLRI, dan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima kredit ataupun pembiayaan dari bank atau KUR.