Biaya dan Syarat
Berikut syarat yang harus dipersiapkan Foto Kopi KTP yang masih berlaku, Foto Kopi SIM lama dan SIM asli, dan Bukti Cek Kesehatan.
Kemudian, biaya melakukan perpanjangan SIM melalui layanan SIMLING diatur sebagaimana PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.
Proses penerbitan SIM baru tidak akan mengalami kendala jika persyaratan sudah disiapkan. Selanjutnya, silahkan langsung mendatangi lokasi SIM Keliling berikut ini sesuai dengan wilayah terdekat Anda.
Sebagai informasi, pada hari ini, Senin, 16 Agustus 2021 program SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta masih tersebar di 5 titik lokasi yang sama dengan hari sebelumnya.
Lokasi tersebut yakni Jakarta Timur, Jakarta Barat, Jakarta Selatan, dan Jakarta Pusat. Sedangkan untuk lokasi di wilayah Jakarta Utara sampai dengan hari ini ditiadakan.
Berikut jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling DKI Jakarta hari ini, Senin, 16 Agustus 2021 selengkapnya.
- Jaktim : Mall Grand Cakung.
- Jaksel : Kampus Trilogi Kalibata &
- Jaksel : Jln M.Saidi Raya Petukangan
- Jakbar : LTC Glodok.
- Jakpus : Kantor Pos Lapangan Banteng
Itulah informasi lengkap terkait jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling di wilayah DKI Jakarta per tanggal 16 Agustus 2021. Semoga bermanfaat.
Disclaimer: Informasi jadwal dan lokasi pelayanan SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu. Perhatikan dengan cermat jam operasional dan syarat-syarat yang dibutuhkan agar anda tidak terlewat dalam mengurus perpanjang SIM anda.***