Perlu diingat, ada beragam syarat yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima BLT UMKM. Berikut syaratnya:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dibuktikan dengan KTP.
- Memiliki usaha mikro yang dibuktikan dengan surat usulan calon penerima BPUM dari pengusul BPUM beserta lampirannya yang merupakan satu kesatuan.
- Bukan Aparatur Sipil Negara (ASN).
- Bukan anggota TNI/Polri.
- Bukan pegawai BUMN/BUMD.
- Tidak sedang menerima Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Baca Juga: Lihat Daftar Nama Penerima BPUM 2021 di Dua Link Ini, BLT UMKM Rp1,2 Juta Siap Cair
Bagi masyarakat yang ingin mendapatkan BLT UMKM tidak bisa mendaftarkan diri secara langsung sebagai penerima. Namun, bisa mengusulkan diri ke dinas atau badan yang membidangi koperasi dan UMKM setempat.