BERITA DIY - Pemerintah telah menerpakan Pemberlakuan Pengetatan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di Jawa-Bali hingga 20 Juli 2021.
Berbagai bantuan digelontorkan dari Pemerintah, salah satunya menyalurkan program Bantuan Produktif Usaha Mikro (BPUM) alias BLT UMKM kepada pelaku usaha mikro terdampak covid-19.
Kuota penerima Bantuan BLT UMKM atau BPUM Juli 2021 ini yakni sebanyak 3 juta pelaku UKM yang masing-masing akan menerima bantuan sebesar Rp1,2 juta.
Lalu, bagaimana cara dapat bantuan BLT BPUM atau UMKM Juli 2021 ini? Cara cek penerima bantuan dari Kemenkop UKM ini bisa dilakukan secara online melalui Bank BRI dan BNI.
Perlu anda diingat, tidak semua pelaku UMKM bisa mendapatkan BPUM Tahap 3 tahun 2021 sebesar Rp1,2 juta. Pasalnya, bantuan BLT UMKM ini hanya akan diberikan kepada golongan di bawah ini:
1. Warga Negara Indonesia (WNI).
2. Memiliki KTP.
3. Memiliki usaha mikro.
4. Bukan PNS/ASN, TNI/Polri, serta tidak berstatus sebagai Pegawai BUMN/BUMD.
5. Tidak sedang menerima KUR atau kredit perbankan lainnya.
6. Memiliki NIB atau SKU sebagai bukti kepemilikan usaha.
7. Jika Anda merasa sudah mendaftar dan memenuhi seluruh persyaratan di atas, langkah yang perlu Anda lakukan sekarang yakni cek daftar penerima BPUM BLT UMKM di laman resmi BNI dan BRI.
Cara cek daftar penerima BLT UMKM (BPUM) Tahap 3 2021 yang bisa dicairkan di BNI:
- Kunjungi laman banpresbpum.id.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Jika tak ada di Banpresbpum.id, bisa cek penerima BLT UMKM (BPUM) Tahap 3 2021 yang bisa dicairkan di BRI:
- Buka laman eform.bri.co.id/bpum.
- Isi NIK KTP Anda pada kolom yang tersedia.
- Masukkan kode verifikasi.
- Lanjutkan ke proses inquiry.
Setelah itu, akan muncul notifikasi atau pemberitahuan apakah anda terdaftar atau tidak sebagai penerima BPUM atau BLT UMKM 2021.
Saat ini juga tersiar kabar soal adanya BPUM tahap 4. Namun berdasarkan informasi dari Kemenkop UKM, BPUM hanya cair hingga tahap 2 versi Kemenkop UKM atau tahap 3 versi masyarakat.***