Update Jadwal PPDB 2021: Catat Tanggal-tanggal Penting, Syarat dan Cara Daftar Ulang Akun

- 14 Juni 2021, 13:27 WIB
Berikut jadwal dan tanggal-tanggal penting PPDB 2021 untuk SD,SMP, dan SMA/SMK DKI jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta membuka posko konsultasi terkait informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun ajaran 2021-2022.
Berikut jadwal dan tanggal-tanggal penting PPDB 2021 untuk SD,SMP, dan SMA/SMK DKI jakarta, Yogyakarta, Jawa Tengah, dan Jawa Timur. Petugas memberikan arahan kepada orang tua siswa posko konsultasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring di Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta, Danurejan, Yogyakarta, Rabu (9/6/2021). Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kota Yogyakarta membuka posko konsultasi terkait informasi seputar Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) daring jenjang Sekolah Dasar dan Sekolah Menengah Pertama tahun ajaran 2021-2022. /Hendra Nurdiyansyah/ANTARA FOTO

BERITA DIY - PPDB 2021 (Penerimaan Peserta Didik Baru) telah dibuka. Per hari ini, 14 Juni 2021, pendaftaran PPDB ada yang baru dibuka, akan dan ada yang malah sudah akan ditutup.

Berikut adalah update jadwal PPDB 2021 untuk wilayah DKI Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur dan DI Yogyakarta untuk diketahui.

Selain tanggal-tanggal penting, pastikan pula dalam PPDB 2021 ini ada tahapan yang perlu diikuti tergantung pada masing-masing daerah.

Baca Juga: Serba-Serbi PPDB DKI Jakarta Dibuka Juni 2021: Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Tahap Seleksi

  • Secara umum, ada 4 jalur seleksi PPDB 2021, yaitu:

- Jalur prestasi: Untuk calon peserta didik yang berprestasi dalam akademik ataupun non-akademik

- Jalur afirmasi: Untuk calon peserta didik yang berasal dari anak asuh panti, penyandang disabilitas, dan anak tenaga kesehatan yang meninggal dunia karena Covid-19, serta anak dari keluarga tidak mampu pemegang data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS), Kartu Pekerja Jakarta (KPJ), dan anak pengemudi mitra TransJakarta.

- Jalur Zonasi: Untuk calon peserta didik yang berdomisili di dalam wilayah zonasi yang telah ditetapkan dengan memperhatikan sebaran sekolah, data sebaran domisili calon peserta didik dan kapasitas daya tampung sekolah.

- Jalur pindah tugas orangtua dan anak guru: ntuk calon peserta didik dari keluarga yang orangtuanya pindah tugas ke daerah lain. Jalur ini juga ditujukan untuk anak guru yang ingin bersekolah di tempat orangtuanya bertugas.

Baca Juga: Serba-Serbi PPDB DKI Jakarta Dibuka Juni 2021: Berikut Cara Daftar, Syarat dan Jadwal Tahap Seleksi

Jadwal PPDB 2021 DKI Jakarta

Halaman:

Editor: Arfrian Rahmanta


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah