Syarat Penerima BST Kemensos Rp300 Ribu
1. Merupakan warga miskin
2. Bukan penerima bansos dari pemerintah mulai dari Bansos PKH, BPNT atau Bansos Sembako dan bantuan lainnya
3. Kehilangan pekerjaan karena pandemi Covid-19
4. Tercatat sebagai penerima BST Kemensos di RT/RW atau Desa
5. Terdaftar sebagai penerima bantuan BST Kemensos di DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) Kemensos.
Cara Daftar/Dapat BST Kemensos Rp300 Ribu
Jika masyarakat telah memenuhi syarat di atas, maka bisa mengajukan pendaftaran sebagai penerima bantuan BST Kemensos Rp300 ribu melalui kepala desa atau ketua RT atau Ketua RW setempat.
Proses pendaftaran akan ditindaklanjuti dari tingkat Desa, Kecamatan, Kabupaten / Kota hingga pusat. Berkas pendaftaran akan melalui tahapan verifikasi dan validasi sebelum diputuskan apakah pendaftar layak atau tidak menerima bantuan BST Rp300 ribu.